Ihdad dalam Hukum Islam: Etika Berkabung dan Martabat Perempuan Pasca Kematian Suami

munakahat
Sumber :
  • https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hq4y3jattgy6rbc7htw3cpb0.jpg

Mayoritas ulama (jumhur) dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa ihdad hukumnya wajib bagi setiap istri muslimah yang ditinggal mati suaminya, baik ia masih muda maupun sudah lanjut usia. Kewajiban ini tidak bergantung pada kondisi emosional, melainkan pada status hukum sebagai istri yang ditinggal wafat.

Mahram dan Larangan Nikah dalam Islam

Mazhab Hanafi pada dasarnya juga mewajibkan ihdad bagi perempuan muslimah, namun terdapat perbedaan pandangan mengenai perempuan non-muslim yang suaminya muslim. Sebagian ulama berpendapat kewajiban tersebut tidak berlaku bagi non-muslim karena sifatnya ta’abbudi dan terkait dengan keimanan.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa fikih Islam memiliki dinamika ijtihad yang responsif terhadap konteks sosial. Meski demikian, substansi ihdad tetap dipahami sebagai kewajiban moral yang bertujuan menjaga kehormatan dan mencegah potensi fitnah di tengah masyarakat.

Mahar dalam Perkawinan Islam: Simbol Kehormatan Perempuan dan Kesungguhan Ikatan Nikah

Dimensi Sosial dan Psikologis Ihdad

Secara sosial, ihdad berfungsi sebagai bentuk pengakuan publik atas status duka seorang istri. Dengan tidak berhias dan membatasi ekspresi penampilan, masyarakat memahami bahwa perempuan tersebut sedang berada dalam masa berkabung. Hal ini menciptakan sensitivitas sosial serta penghormatan kolektif terhadap peristiwa kematian.

Urgensi Pencatatan Pernikahan dalam Islam dan Negara Hukum Modern

Dari sisi psikologis, masa ihdad memberikan ruang bagi perempuan untuk memproses kehilangan secara bertahap. Empat bulan sepuluh hari bukan angka tanpa makna, melainkan rentang waktu yang cukup untuk membantu proses adaptasi emosional sebelum mengambil keputusan besar seperti menikah kembali.

Selain itu, ihdad juga memiliki fungsi preventif terhadap potensi konflik keluarga, terutama dalam urusan waris dan relasi sosial dengan keluarga besar suami. Masa ini menjadi periode stabilisasi agar tidak terjadi gesekan yang merugikan berbagai pihak.

Ihdad dalam Konteks Perempuan Modern dan Hukum Nasional

Dalam realitas kontemporer, banyak perempuan menjalankan peran publik sebagai pekerja profesional. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah ihdad menghalangi aktivitas sosial dan ekonomi perempuan. Para ulama kontemporer umumnya berpendapat bahwa perempuan yang menjalani ihdad tetap boleh keluar rumah untuk kebutuhan mendesak, termasuk bekerja, selama menjaga batasan syar’i.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa ihdad tidak bertujuan mengisolasi perempuan dari ruang publik. Larangan utamanya berkaitan dengan berhias secara berlebihan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif. Dengan demikian, prinsip kehati-hatian tetap sejalan dengan kebutuhan hidup modern.

Halaman Selanjutnya
img_title