Ihdad dalam Hukum Islam: Etika Berkabung dan Martabat Perempuan Pasca Kematian Suami
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hq4y3jattgy6rbc7htw3cpb0.jpg
Olret –Kematian suami bukan hanya peristiwa biologis, tetapi juga peristiwa hukum dan sosial yang membawa konsekuensi luas bagi istri. Dalam hukum Islam, kematian tidak serta-merta memutuskan seluruh dimensi tanggung jawab dan etika dalam perkawinan. Justru pada fase inilah syariat menghadirkan aturan yang menjaga kehormatan, stabilitas sosial, serta nilai spiritual dalam keluarga.
Salah satu instrumen penting dalam konteks tersebut adalah ihdad. Ihdad tidak dapat dilepaskan dari ketentuan iddah wafat, karena keduanya berjalan beriringan sebagai satu kesatuan norma. Jika iddah berfungsi sebagai masa tunggu demi kepastian nasab dan ketertiban hukum, maka ihdad berfungsi sebagai etika berkabung yang mengandung dimensi moral dan spiritual.
Dalam konteks hukum positif Indonesia, prinsip-prinsip iddah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 153 dan seterusnya. Meskipun istilah ihdad tidak dirinci secara eksplisit dalam bentuk larangan teknis, praktiknya menjadi bagian inheren dari pelaksanaan iddah wafat dalam sistem hukum keluarga Islam di Indonesia.
Pengertian dan Dasar Hukum Ihdad
Secara etimologis, ihdad berarti menahan diri. Dalam terminologi fikih, ihdad dimaknai sebagai kewajiban bagi istri yang ditinggal wafat suaminya untuk tidak berhias, tidak menggunakan wewangian, serta tidak menampilkan diri secara mencolok selama masa iddah. Larangan ini bukan bentuk pengekangan, melainkan simbol penghormatan terhadap ikatan perkawinan yang telah berakhir karena kematian.
Dasar hukum ihdad secara tegas bersumber dari Al-Qur’an, khususnya Q.S. Al-Baqarah ayat 234 yang menetapkan masa iddah wafat selama empat bulan sepuluh hari. Ayat ini menjadi fondasi normatif bahwa terdapat masa transisi yang wajib dijalani oleh istri sebelum ia dapat melanjutkan kehidupan rumah tangga baru.
Selain itu, hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah RA menegaskan bahwa tidak halal bagi seorang wanita berihdad atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Ketentuan ini menunjukkan bahwa ihdad memiliki legitimasi tekstual yang kuat dan bukan sekadar konstruksi budaya atau adat semata.
Ihdad sebagai Kewajiban Fikih dan Perbedaan Pandangan Ulama
Mayoritas ulama (jumhur) dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa ihdad hukumnya wajib bagi setiap istri muslimah yang ditinggal mati suaminya, baik ia masih muda maupun sudah lanjut usia. Kewajiban ini tidak bergantung pada kondisi emosional, melainkan pada status hukum sebagai istri yang ditinggal wafat.
Mazhab Hanafi pada dasarnya juga mewajibkan ihdad bagi perempuan muslimah, namun terdapat perbedaan pandangan mengenai perempuan non-muslim yang suaminya muslim. Sebagian ulama berpendapat kewajiban tersebut tidak berlaku bagi non-muslim karena sifatnya ta’abbudi dan terkait dengan keimanan.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa fikih Islam memiliki dinamika ijtihad yang responsif terhadap konteks sosial. Meski demikian, substansi ihdad tetap dipahami sebagai kewajiban moral yang bertujuan menjaga kehormatan dan mencegah potensi fitnah di tengah masyarakat.
Dimensi Sosial dan Psikologis Ihdad
Secara sosial, ihdad berfungsi sebagai bentuk pengakuan publik atas status duka seorang istri. Dengan tidak berhias dan membatasi ekspresi penampilan, masyarakat memahami bahwa perempuan tersebut sedang berada dalam masa berkabung. Hal ini menciptakan sensitivitas sosial serta penghormatan kolektif terhadap peristiwa kematian.
Dari sisi psikologis, masa ihdad memberikan ruang bagi perempuan untuk memproses kehilangan secara bertahap. Empat bulan sepuluh hari bukan angka tanpa makna, melainkan rentang waktu yang cukup untuk membantu proses adaptasi emosional sebelum mengambil keputusan besar seperti menikah kembali.
Selain itu, ihdad juga memiliki fungsi preventif terhadap potensi konflik keluarga, terutama dalam urusan waris dan relasi sosial dengan keluarga besar suami. Masa ini menjadi periode stabilisasi agar tidak terjadi gesekan yang merugikan berbagai pihak.
Ihdad dalam Konteks Perempuan Modern dan Hukum Nasional
Dalam realitas kontemporer, banyak perempuan menjalankan peran publik sebagai pekerja profesional. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah ihdad menghalangi aktivitas sosial dan ekonomi perempuan. Para ulama kontemporer umumnya berpendapat bahwa perempuan yang menjalani ihdad tetap boleh keluar rumah untuk kebutuhan mendesak, termasuk bekerja, selama menjaga batasan syar’i.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa ihdad tidak bertujuan mengisolasi perempuan dari ruang publik. Larangan utamanya berkaitan dengan berhias secara berlebihan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif. Dengan demikian, prinsip kehati-hatian tetap sejalan dengan kebutuhan hidup modern.
Dalam sistem hukum Indonesia, Kompilasi Hukum Islam mengatur masa iddah wafat tanpa merinci teknis ihdad. Namun praktik peradilan agama tetap mengakui keberadaan norma ini sebagai bagian dari tradisi fikih yang hidup (living law) di tengah masyarakat muslim Indonesia.
Hikmah Spiritual Ihdad dalam Perspektif Maqasid Syariah
Jika ditelaah dari perspektif maqasid syariah, ihdad berkaitan dengan perlindungan kehormatan (hifz al-‘irdh) dan keturunan (hifz al-nasl). Dengan menjaga masa berkabung, syariat memastikan tidak terjadi kerancuan status serta melindungi reputasi perempuan di tengah masyarakat.
Ihdad juga merupakan bentuk ketaatan yang bersifat ta’abbudi. Tidak semua perintah agama harus dipahami semata-mata melalui rasionalitas instrumental. Ada dimensi penghambaan yang justru memperkuat spiritualitas dan kedekatan seorang hamba kepada Allah.
Dalam konteks yang lebih luas, ihdad memperlihatkan keseimbangan antara hukum, etika, dan spiritualitas dalam Islam. Syariat tidak hanya mengatur hak waris dan status hukum, tetapi juga menjaga sensitivitas kemanusiaan dalam menghadapi peristiwa kehilangan.
Catatan Penting
Ihdad merupakan kewajiban syar’i yang menyatu dengan masa iddah wafat, memiliki dasar tekstual kuat dalam Al-Qur’an dan hadis, serta diakui dalam praktik hukum keluarga Islam di Indonesia. Ia bukan simbol pembatasan perempuan, melainkan mekanisme etis yang menjaga martabat, stabilitas sosial, dan kehormatan keluarga.
Dalam masyarakat modern, ihdad tetap relevan dengan pendekatan kontekstual yang tidak menghilangkan esensi normatifnya. Dengan demikian, ihdad mencerminkan wajah hukum Islam yang berkeadilan, bermartabat, dan sensitif terhadap dimensi sosial serta spiritual kehidupan manusia.