Mut’ah dan Iddah dalam Perceraian: Keadilan Syariat dan Perlindungan Martabat Perempuan
- https://images.hukumonline.com/frontend/lt576bd57329237/lt576bd62b564df.jpg
Dalam praktik peradilan agama, hakim mempertimbangkan kondisi ekonomi suami, lamanya perkawinan, serta kontribusi istri. Kompilasi Hukum Islam Pasal 160 menegaskan bahwa besaran mut’ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat kontekstual. Mut’ah tidak dimaksudkan untuk membebani secara zalim, tetapi untuk menjaga kehormatan dan memberi penghiburan moral kepada perempuan yang terdampak perceraian.
Iddah sebagai Masa Transisi dan Kepastian Nasab
Iddah adalah masa tunggu bagi perempuan setelah perceraian atau kematian suami. Q.S. Al-Baqarah ayat 228 menyebutkan bahwa perempuan yang ditalak menunggu tiga kali quru’, sementara Q.S. Al-Baqarah ayat 234 menetapkan empat bulan sepuluh hari bagi yang ditinggal wafat.
Tujuan utama iddah adalah memastikan kebersihan rahim agar tidak terjadi percampuran nasab. Namun lebih dari itu, iddah memberi ruang refleksi bagi pasangan yang bercerai talak raj’i untuk kemungkinan rujuk dan memperbaiki hubungan.
Dalam hukum Indonesia, ketentuan ini diadopsi dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 153 dan seterusnya. Negara mengakui masa iddah sebagai bagian dari kepastian hukum keluarga dan perlindungan hak anak.
Hikmah Iddah dalam Perspektif Sosial dan Spiritual
Iddah bukan sekadar hitungan waktu, melainkan bentuk ketaatan kepada Allah. Sebagaimana ditegaskan para ulama, sebagian hikmahnya bersifat ta’abbudi, yaitu menjalankan perintah Allah tanpa selalu mencari rasionalisasi penuh.
Di sisi lain, iddah juga memiliki dimensi sosial. Masa tunggu mencegah stigma sosial, memberi waktu adaptasi psikologis, serta menjaga stabilitas keluarga besar kedua belah pihak.
Dengan demikian, mut’ah dan iddah memperlihatkan bahwa perceraian dalam Islam tetap berada dalam bingkai etika, tanggung jawab, dan keadilan yang terukur.
Catatan Penting
Mut’ah dan iddah adalah instrumen perlindungan perempuan dalam hukum keluarga Islam. Keduanya menegaskan bahwa perceraian bukan akhir tanggung jawab, melainkan awal dari kewajiban moral dan hukum yang harus ditunaikan secara adil dan bermartabat.