Mut’ah dan Iddah dalam Perceraian: Keadilan Syariat dan Perlindungan Martabat Perempuan

munakahat
Sumber :
  • https://images.hukumonline.com/frontend/lt576bd57329237/lt576bd62b564df.jpg

Olret –Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci yang bertujuan mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, realitas kehidupan tidak selalu berjalan harmonis. Ketika perceraian menjadi jalan terakhir, Islam tidak membiarkan para pihak terlepas tanpa aturan. Syariat justru menghadirkan mekanisme perlindungan agar perpisahan tetap berlangsung secara bermartabat.

Ihdad dalam Hukum Islam: Etika Berkabung dan Martabat Perempuan Pasca Kematian Suami

Dalam konteks ini, mut’ah dan iddah menjadi dua instrumen penting. Keduanya bukan sekadar ritual normatif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Bahkan dalam hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta Kompilasi Hukum Islam, prinsip-prinsip ini diakomodasi secara jelas.

Mut’ah dan iddah menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur akad, tetapi juga konsekuensi sosial dan hukum setelah perceraian. Inilah wajah hukum keluarga Islam yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan.

Perceraian dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional: Antara Talak, Fasakh, dan Khulu’

Mut’ah sebagai Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Mut’ah adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istri akibat perceraian. Secara normatif, hal ini ditegaskan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 241 yang menyatakan bahwa wanita yang ditalak berhak memperoleh mut’ah menurut cara yang ma’ruf sebagai kewajiban bagi orang bertakwa. Ayat ini menunjukkan bahwa perceraian tidak boleh diiringi dengan pengabaian tanggung jawab.

Mahram dan Larangan Nikah dalam Islam

Prinsip ini juga ditegaskan dalam Q.S. Al-Ahzab ayat 49 yang memerintahkan pemberian mut’ah kepada perempuan yang diceraikan sebelum digauli. Para ulama seperti Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah memiliki perincian pandangan, namun sepakat bahwa mut’ah adalah bentuk kebajikan yang tidak boleh diabaikan.

Dalam hukum positif Indonesia, Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf a mewajibkan bekas suami memberikan mut’ah yang layak kepada mantan istrinya, kecuali qobla ad dukhul. Bahkan Mahkamah Agung melalui Buku II Pedoman Peradilan Agama menegaskan hakim dapat menetapkannya secara ex officio demi keadilan.

Ukuran Mut’ah dan Prinsip Keadilan

Syariat tidak menentukan nominal pasti mut’ah. Q.S. Al-Baqarah ayat 236 menegaskan bahwa orang mampu memberi menurut kemampuannya dan yang miskin menurut kesanggupannya. Prinsip proporsionalitas ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam.

Dalam praktik peradilan agama, hakim mempertimbangkan kondisi ekonomi suami, lamanya perkawinan, serta kontribusi istri. Kompilasi Hukum Islam Pasal 160 menegaskan bahwa besaran mut’ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat kontekstual. Mut’ah tidak dimaksudkan untuk membebani secara zalim, tetapi untuk menjaga kehormatan dan memberi penghiburan moral kepada perempuan yang terdampak perceraian.

Iddah sebagai Masa Transisi dan Kepastian Nasab

Iddah adalah masa tunggu bagi perempuan setelah perceraian atau kematian suami. Q.S. Al-Baqarah ayat 228 menyebutkan bahwa perempuan yang ditalak menunggu tiga kali quru’, sementara Q.S. Al-Baqarah ayat 234 menetapkan empat bulan sepuluh hari bagi yang ditinggal wafat.

Tujuan utama iddah adalah memastikan kebersihan rahim agar tidak terjadi percampuran nasab. Namun lebih dari itu, iddah memberi ruang refleksi bagi pasangan yang bercerai talak raj’i untuk kemungkinan rujuk dan memperbaiki hubungan.

Dalam hukum Indonesia, ketentuan ini diadopsi dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 153 dan seterusnya. Negara mengakui masa iddah sebagai bagian dari kepastian hukum keluarga dan perlindungan hak anak.

Hikmah Iddah dalam Perspektif Sosial dan Spiritual

Iddah bukan sekadar hitungan waktu, melainkan bentuk ketaatan kepada Allah. Sebagaimana ditegaskan para ulama, sebagian hikmahnya bersifat ta’abbudi, yaitu menjalankan perintah Allah tanpa selalu mencari rasionalisasi penuh.

Di sisi lain, iddah juga memiliki dimensi sosial. Masa tunggu mencegah stigma sosial, memberi waktu adaptasi psikologis, serta menjaga stabilitas keluarga besar kedua belah pihak.

Dengan demikian, mut’ah dan iddah memperlihatkan bahwa perceraian dalam Islam tetap berada dalam bingkai etika, tanggung jawab, dan keadilan yang terukur.

Catatan Penting 

Mut’ah dan iddah adalah instrumen perlindungan perempuan dalam hukum keluarga Islam. Keduanya menegaskan bahwa perceraian bukan akhir tanggung jawab, melainkan awal dari kewajiban moral dan hukum yang harus ditunaikan secara adil dan bermartabat.