Perceraian dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional: Antara Talak, Fasakh, dan Khulu’

munakahat
Sumber :
  • https://media.suara.com/pictures/970x544/2023/07/12/42749-ilustrasi-perceraian-yang-diperbolehkan-dalam-islam-freepik.jpg

Hadis Nabi SAW menyebutkan bahwa talak adalah perkara halal yang paling dibenci Allah. Pesan moral dari hadis ini adalah bahwa meskipun sah secara hukum, talak bukanlah tindakan yang dianjurkan. Talak hanya ditempuh ketika rumah tangga benar-benar tidak dapat dipertahankan.

Mahram Muaqqat dan Larangan Sementara

Fasakh sebagai Pembatalan oleh Hakim

Fasakh adalah pembatalan perkawinan melalui putusan hakim karena adanya alasan syar’i yang menyebabkan perkawinan tidak dapat dilanjutkan. Berbeda dengan talak yang berasal dari suami, fasakh merupakan intervensi lembaga peradilan.

Mahram dan Larangan Nikah dalam Islam

Alasan fasakh dapat berupa kekerasan, tidak diberikannya nafkah, atau adanya cacat yang menghalangi tujuan perkawinan. Dalam konteks modern, fasakh berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap istri yang dirugikan.

Dalam hukum Indonesia, mekanisme ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta diatur lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah upaya perdamaian tidak berhasil.

Urgensi Pencatatan Pernikahan dalam Islam dan Negara Hukum Modern

Khulu’ sebagai Hak Istri untuk Mengakhiri Perkawinan

Khulu’ adalah perceraian atas permintaan istri dengan memberikan tebusan kepada suami. Konsep ini memberikan ruang keadilan bagi perempuan ketika ia tidak lagi mampu melanjutkan kehidupan rumah tangga.

Dalil khulu’ juga terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 229 yang memperbolehkan istri menebus dirinya apabila keduanya khawatir tidak dapat menjalankan hukum Allah. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak menutup akses perempuan untuk keluar dari pernikahan yang tidak harmonis.

Dalam praktik hukum Indonesia, khulu’ dikenal sebagai cerai gugat yang diajukan oleh istri melalui pengadilan agama. Proses ini memberikan perlindungan hukum dan memastikan bahwa perceraian dilakukan secara sah dan tertib.

Perceraian dalam Hukum Nasional Indonesia

Negara Indonesia mempersulit perceraian demi menjaga keutuhan keluarga. Pasal 39 UU Perkawinan menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 mengatur tata cara perceraian secara rinci, termasuk alasan yang dibenarkan seperti perselisihan terus-menerus, kekerasan, atau pelanggaran kewajiban. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perceraian bukan keputusan sepihak tanpa kontrol hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title