Perceraian dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional: Antara Talak, Fasakh, dan Khulu’

munakahat
Sumber :
  • https://media.suara.com/pictures/970x544/2023/07/12/42749-ilustrasi-perceraian-yang-diperbolehkan-dalam-islam-freepik.jpg

Dengan demikian, baik dalam Islam maupun hukum nasional, perceraian adalah jalan terakhir yang ditempuh ketika seluruh upaya perdamaian gagal. Prinsip dasarnya adalah menjaga keadilan dan menghindari kezaliman dalam rumah tangga.

Uqubah Islamiyah: Konsep, Dasar Normatif, dan Klasifikasi dalam Hukum Pidana Islam