Perceraian dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional: Antara Talak, Fasakh, dan Khulu’
Kamis, 19 Februari 2026 - 13:02 WIB
Sumber :
- https://media.suara.com/pictures/970x544/2023/07/12/42749-ilustrasi-perceraian-yang-diperbolehkan-dalam-islam-freepik.jpg
Dengan demikian, baik dalam Islam maupun hukum nasional, perceraian adalah jalan terakhir yang ditempuh ketika seluruh upaya perdamaian gagal. Prinsip dasarnya adalah menjaga keadilan dan menghindari kezaliman dalam rumah tangga.