Poligami dalam Perspektif Syariat dan Hukum Nasional: Antara Keadilan, Syarat, dan Realitas Sosial
- https://www.moeslim.id/wp-content/uploads/2023/07/cara-poligami.jpg
Olret –Poligami merupakan salah satu isu klasik dalam hukum keluarga Islam yang hingga kini tetap aktual dan kontroversial. Dalam diskursus publik, poligami sering diposisikan secara ekstrem: ada yang menganggapnya sebagai simbol ketaatan syariat, dan ada pula yang melihatnya sebagai bentuk ketidakadilan gender. Padahal, dalam konstruksi hukum Islam, poligami bukanlah kewajiban, melainkan kebolehan yang bersyarat ketat.
Al-Qur’an memberikan batasan dan peringatan yang jelas terkait poligami. Q.S. An-Nisa ayat 3 membuka ruang kebolehan dengan syarat keadilan, sementara ayat 129 menegaskan keterbatasan manusia dalam mewujudkan keadilan sempurna. Artinya, teks normatif Islam sendiri telah memberikan rambu-rambu moral yang sangat tegas.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, poligami juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Regulasi ini menegaskan bahwa asas perkawinan adalah monogami, sedangkan poligami merupakan pengecualian yang harus melalui prosedur hukum yang ketat.
Pengertian dan Konsep Poligami dalam Fiqh
Dalam literatur fiqh klasik, poligami dikenal dengan istilah ta’addud al-zaujat, yakni praktik seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan. Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa batas maksimal adalah empat istri, berdasarkan ketentuan eksplisit dalam Q.S. An-Nisa ayat 3. Pembatasan ini justru menunjukkan bahwa Islam datang untuk mengatur praktik yang sebelumnya tidak terbatas pada masa jahiliyah.
Secara konseptual, kebolehan poligami tidak berdiri dalam ruang hampa. Ia hadir dalam konteks sosial tertentu, seperti perlindungan terhadap perempuan yatim dan janda yang tidak memiliki penopang ekonomi. Oleh karena itu, sebagian ulama menekankan bahwa poligami pada hakikatnya memiliki dimensi sosial, bukan sekadar dimensi personal atau biologis.
Lebih jauh lagi, kebolehan ini dipahami sebagai rukhsah atau dispensasi dalam kondisi tertentu, bukan sebagai norma umum yang harus dipraktikkan. Bahkan banyak ulama menyatakan bahwa monogami lebih dekat kepada keadilan dan ketenangan rumah tangga. Dengan demikian, konsep poligami dalam fiqh selalu terkait dengan tanggung jawab besar, bukan sekadar hak sepihak.
Hukum Poligami dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis
Dalil utama mengenai poligami terdapat dalam Q.S. An-Nisa ayat 3 yang menyebutkan kebolehan menikahi dua, tiga, atau empat perempuan jika mampu berlaku adil. Namun ayat tersebut juga memberikan peringatan tegas: “Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka satu saja.” Frasa ini menunjukkan bahwa monogami adalah pilihan yang lebih aman dari potensi kezaliman.
Q.S. An-Nisa ayat 129 semakin menegaskan bahwa manusia tidak akan mampu berlaku adil secara sempurna di antara istri-istrinya, meskipun sangat menginginkannya. Ayat ini dipahami sebagai pengingat bahwa keadilan emosional dan batin merupakan perkara yang sangat sulit diwujudkan. Oleh karena itu, kebolehan poligami tidak boleh dipahami secara tekstual tanpa mempertimbangkan pesan moralnya.
Dalam hadis, Rasulullah SAW membatasi jumlah istri sahabat yang sebelumnya memiliki lebih dari empat. Selain itu, praktik poligami beliau sendiri memiliki latar belakang sosial dan dakwah. Selama lebih dari dua puluh tahun bersama Khadijah, beliau hidup dalam monogami, yang menunjukkan bahwa poligami bukanlah model ideal tunggal dalam Islam.
Syarat Poligami dalam Hukum Positif Indonesia
Hukum nasional Indonesia menegaskan asas monogami sebagai prinsip utama perkawinan. Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Namun pada ayat berikutnya dibuka kemungkinan poligami dengan izin pengadilan.
Pasal 4 dan 5 mengatur bahwa izin hanya dapat diberikan apabila istri tidak dapat menjalankan kewajiban, menderita cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan. Selain itu, harus ada persetujuan istri, kemampuan ekonomi yang memadai, dan jaminan keadilan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara berupaya membatasi praktik poligami agar tidak disalahgunakan.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) memperkuat mekanisme ini melalui proses peradilan agama. Hakim memiliki kewenangan menilai secara objektif alasan dan kesiapan pemohon. Dengan demikian, poligami dalam hukum Indonesia bukan sekadar persoalan agama, melainkan juga persoalan tata kelola hukum dan perlindungan hak perempuan.
Problematika Keadilan dalam Praktik Poligami
Keadilan dalam poligami sering dipahami secara material, seperti pembagian nafkah dan tempat tinggal. Namun keadilan dalam Islam mencakup aspek yang lebih luas, termasuk perhatian, waktu, dan penghormatan terhadap martabat masing-masing istri. Di sinilah letak kompleksitasnya.
Dalam praktik sosial, tidak sedikit kasus poligami yang justru menimbulkan konflik berkepanjangan. Anak-anak menjadi korban ketegangan rumah tangga, sementara istri pertama sering mengalami tekanan psikologis. Kondisi ini menunjukkan bahwa keadilan tidak mudah diwujudkan hanya dengan komitmen verbal.
Jika keadilan tidak dapat dipenuhi secara nyata, maka poligami berpotensi melahirkan kezaliman. Padahal tujuan perkawinan dalam Islam adalah menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karena itu, keadilan harus menjadi ukuran substantif, bukan sekadar formalitas.
Poligami antara Idealisme Syariat dan Realitas Sosial
Secara normatif, poligami adalah solusi dalam kondisi tertentu yang membawa maslahat. Namun dalam realitas modern, motivasi poligami sering kali tidak lagi berangkat dari kebutuhan sosial mendesak, melainkan dari pertimbangan pribadi.
Perubahan struktur sosial, meningkatnya kesadaran hak perempuan, serta kompleksitas ekonomi modern menjadikan poligami semakin sulit dijalankan secara adil. Tuntutan transparansi dan kesetaraan dalam keluarga juga semakin kuat.
Dengan demikian, poligami harus ditempatkan sebagai opsi terakhir yang dipertimbangkan secara matang. Syariat memberikan ruang, tetapi juga memberikan peringatan keras agar tidak terjadi kezaliman dalam institusi keluarga.