Poligami dalam Perspektif Syariat dan Hukum Nasional: Antara Keadilan, Syarat, dan Realitas Sosial
- https://www.moeslim.id/wp-content/uploads/2023/07/cara-poligami.jpg
Keadilan dalam poligami sering dipahami secara material, seperti pembagian nafkah dan tempat tinggal. Namun keadilan dalam Islam mencakup aspek yang lebih luas, termasuk perhatian, waktu, dan penghormatan terhadap martabat masing-masing istri. Di sinilah letak kompleksitasnya.
Dalam praktik sosial, tidak sedikit kasus poligami yang justru menimbulkan konflik berkepanjangan. Anak-anak menjadi korban ketegangan rumah tangga, sementara istri pertama sering mengalami tekanan psikologis. Kondisi ini menunjukkan bahwa keadilan tidak mudah diwujudkan hanya dengan komitmen verbal.
Jika keadilan tidak dapat dipenuhi secara nyata, maka poligami berpotensi melahirkan kezaliman. Padahal tujuan perkawinan dalam Islam adalah menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karena itu, keadilan harus menjadi ukuran substantif, bukan sekadar formalitas.
Poligami antara Idealisme Syariat dan Realitas Sosial
Secara normatif, poligami adalah solusi dalam kondisi tertentu yang membawa maslahat. Namun dalam realitas modern, motivasi poligami sering kali tidak lagi berangkat dari kebutuhan sosial mendesak, melainkan dari pertimbangan pribadi.
Perubahan struktur sosial, meningkatnya kesadaran hak perempuan, serta kompleksitas ekonomi modern menjadikan poligami semakin sulit dijalankan secara adil. Tuntutan transparansi dan kesetaraan dalam keluarga juga semakin kuat.
Dengan demikian, poligami harus ditempatkan sebagai opsi terakhir yang dipertimbangkan secara matang. Syariat memberikan ruang, tetapi juga memberikan peringatan keras agar tidak terjadi kezaliman dalam institusi keluarga.