Poligami dalam Perspektif Syariat dan Hukum Nasional: Antara Keadilan, Syarat, dan Realitas Sosial
- https://www.moeslim.id/wp-content/uploads/2023/07/cara-poligami.jpg
Hukum Poligami dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis
Dalil utama mengenai poligami terdapat dalam Q.S. An-Nisa ayat 3 yang menyebutkan kebolehan menikahi dua, tiga, atau empat perempuan jika mampu berlaku adil. Namun ayat tersebut juga memberikan peringatan tegas: “Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka satu saja.” Frasa ini menunjukkan bahwa monogami adalah pilihan yang lebih aman dari potensi kezaliman.
Q.S. An-Nisa ayat 129 semakin menegaskan bahwa manusia tidak akan mampu berlaku adil secara sempurna di antara istri-istrinya, meskipun sangat menginginkannya. Ayat ini dipahami sebagai pengingat bahwa keadilan emosional dan batin merupakan perkara yang sangat sulit diwujudkan. Oleh karena itu, kebolehan poligami tidak boleh dipahami secara tekstual tanpa mempertimbangkan pesan moralnya.
Dalam hadis, Rasulullah SAW membatasi jumlah istri sahabat yang sebelumnya memiliki lebih dari empat. Selain itu, praktik poligami beliau sendiri memiliki latar belakang sosial dan dakwah. Selama lebih dari dua puluh tahun bersama Khadijah, beliau hidup dalam monogami, yang menunjukkan bahwa poligami bukanlah model ideal tunggal dalam Islam.
Syarat Poligami dalam Hukum Positif Indonesia
Hukum nasional Indonesia menegaskan asas monogami sebagai prinsip utama perkawinan. Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Namun pada ayat berikutnya dibuka kemungkinan poligami dengan izin pengadilan.
Pasal 4 dan 5 mengatur bahwa izin hanya dapat diberikan apabila istri tidak dapat menjalankan kewajiban, menderita cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan. Selain itu, harus ada persetujuan istri, kemampuan ekonomi yang memadai, dan jaminan keadilan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara berupaya membatasi praktik poligami agar tidak disalahgunakan.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) memperkuat mekanisme ini melalui proses peradilan agama. Hakim memiliki kewenangan menilai secara objektif alasan dan kesiapan pemohon. Dengan demikian, poligami dalam hukum Indonesia bukan sekadar persoalan agama, melainkan juga persoalan tata kelola hukum dan perlindungan hak perempuan.