Mahram dan Larangan Nikah dalam Islam
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1591281482/s1drr4fzjza0w960jtnx.jpg
Kompilasi Hukum Islam Pasal 39 ayat 1 mempertegas bahwa larangan berlaku bagi perempuan yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas maupun ke bawah, serta hubungan saudara sekandung. Dengan demikian, prinsip perlindungan nasab tidak hanya normatif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum formal di Indonesia.
Mahram Muabbad karena Mushaharah dan Persusuan
munakahat
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/cbef377df960a403bc3662e6e4b8b0e923e9554a8b6b023eeb68f2d140c81275.jpg
Selain nasab, larangan permanen juga timbul karena hubungan perkawinan atau mushaharah. QS. An-Nisa ayat 22 melarang menikahi bekas istri ayah, sementara ayat 23 melarang menikahi ibu mertua dan menantu. Larangan ini menjaga kehormatan dan stabilitas relasi keluarga besar.
KHI Pasal 39 ayat 2 mengatur larangan perkawinan karena hubungan semenda, termasuk mertua, anak tiri setelah terjadi hubungan suami istri, dan menantu. Ketentuan ini memastikan bahwa struktur keluarga tetap terjaga dari konflik kepentingan dan pelanggaran etika.
Adapun hubungan persusuan juga menimbulkan keharaman menikah. Rasulullah SAW bersabda bahwa persusuan mengharamkan sebagaimana haramnya nasab. KHI Pasal 39 ayat 3 menegaskan bahwa ibu susuan, saudara sepersusuan, dan garis turunannya haram dinikahi, karena persusuan dipandang membentuk hubungan kekeluargaan yang sah menurut syariat.
Hikmah Larangan Nikah dalam Perspektif Sosial dan Hukum
Larangan menikah dengan mahram bukanlah pembatasan tanpa alasan, melainkan bentuk perlindungan terhadap martabat manusia. Islam memandang keluarga sebagai institusi utama pembentuk peradaban, sehingga struktur dan batasnya harus dijaga secara ketat.
Dari sudut pandang sosial, larangan ini mencegah konflik internal keluarga dan menjaga keharmonisan relasi kekerabatan. Jika batas-batas ini diabaikan, potensi kerusakan moral dan sosial menjadi sangat besar.
Dalam perspektif hukum, larangan ini memberikan kepastian dan kejelasan mengenai siapa yang dapat dan tidak dapat dinikahi. Kepastian hukum tersebut penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari terkait status perkawinan dan keturunan.
Relevansi Konsep Mahram dalam Kehidupan Modern
Di era modern, sebagian orang mempertanyakan relevansi konsep mahram. Namun, jika ditelaah secara mendalam, prinsip perlindungan keluarga dan nasab tetap relevan dalam konteks apapun.
Pengaturan mahram juga menjadi dasar dalam berbagai kebijakan hukum keluarga, termasuk pencatatan perkawinan dan pembatalan nikah apabila terbukti melanggar larangan. Pengadilan Agama di Indonesia masih menggunakan KHI sebagai rujukan utama dalam perkara semacam ini.