Urgensi Pencatatan Pernikahan dalam Islam dan Negara Hukum Modern

munakahat
Sumber :
  • https://legacynews.id/wp-content/uploads/2025/07/menegaskan-urgensi-pencatatan-nikah-resmi-di-Indonesia.jpg

Tujuan Pencatatan Pernikahan

Khitbah antara Etika Syariat dan Kepastian Hukum: Menjaga Martabat Pra-Nikah dalam Islam

Tujuan utama pencatatan pernikahan adalah mewujudkan ketertiban hukum dalam masyarakat. Ketertiban ini penting agar setiap hubungan keluarga terlindungi secara adil. Pencatatan juga bertujuan melindungi perempuan dan anak dari praktik penelantaran dan pengingkaran tanggung jawab. Dalam banyak kasus, ketiadaan akta nikah menjadi akar ketidakadilan. Selain itu, pencatatan mendukung sistem administrasi negara dalam berbagai bidang kehidupan warga.

Hikmah Pencatatan Pernikahan

Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Negara Hukum: Fondasi Perlindungan Warga Negara

Pencatatan pernikahan memiliki manfaat preventif karena mencegah terjadinya penyimpangan rukun dan syarat nikah. Prosedur pencatatan memastikan bahwa perkawinan dilakukan sesuai hukum. Secara represif, pencatatan memungkinkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum, termasuk isbat nikah di Pengadilan Agama. Dengan demikian, pencatatan pernikahan merupakan kebutuhan hukum yang sejalan dengan maqashid syariah dan prinsip negara hukum modern.