Urgensi Pencatatan Pernikahan dalam Islam dan Negara Hukum Modern

munakahat
Sumber :
  • https://legacynews.id/wp-content/uploads/2025/07/menegaskan-urgensi-pencatatan-nikah-resmi-di-Indonesia.jpg

Olret –Perkembangan masyarakat modern membawa perubahan besar dalam struktur sosial dan hukum. Hubungan keluarga yang dahulu cukup dijaga melalui norma sosial, kini membutuhkan perlindungan hukum yang lebih sistematis. Pernikahan sebagai fondasi keluarga tidak dapat dilepaskan dari perubahan tersebut.

Ihdad dalam Hukum Islam: Etika Berkabung dan Martabat Perempuan Pasca Kematian Suami

Islam sebagai agama yang relevan sepanjang zaman memberikan ruang bagi ijtihad untuk menjawab persoalan baru. Pencatatan pernikahan menjadi salah satu bentuk ijtihad kontemporer untuk menjaga tujuan syariat dalam konteks negara hukum.

Dalam kerangka inilah pencatatan pernikahan tidak boleh dipahami sebagai beban, melainkan sebagai sarana perlindungan yang selaras dengan nilai-nilai Islam.

Mut’ah dan Iddah dalam Perceraian: Keadilan Syariat dan Perlindungan Martabat Perempuan

Makna dan Fungsi Pencatatan Pernikahan

Pencatatan pernikahan adalah proses administratif yang dilakukan oleh pejabat negara setelah akad nikah berlangsung secara sah menurut agama. Melalui pencatatan ini, peristiwa perkawinan diakui secara hukum dan tercatat dalam administrasi negara.

Ila’ dalam Hukum Keluarga Islam: Sumpah yang Menunda Hubungan, Bukan Memutus Perkawinan

Fungsi utama pencatatan adalah memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan. Dengan adanya akta nikah, hubungan suami istri memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pencatatan juga berfungsi sebagai alat perlindungan hukum apabila terjadi sengketa atau pelanggaran hak dalam rumah tangga.

Dasar Hukum Pencatatan dalam Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan kewajiban pencatatan perkawinan. Ketentuan ini diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

Bagi umat Islam, Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 sampai Pasal 7 memberikan dasar normatif bahwa setiap perkawinan harus dicatat dan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah. Pengaturan ini menunjukkan bahwa negara menempatkan pencatatan sebagai instrumen perlindungan, bukan sebagai syarat sahnya pernikahan secara agama.

Dalil Al-Qur’an dan Metode Ijtihad

QS. Al-Baqarah ayat 282 menjadi landasan penting dalam memahami urgensi pencatatan. Ayat ini menegaskan bahwa pencatatan merupakan sarana menjaga keadilan dan menghindari keraguan dalam hubungan hukum.

Para ulama menggunakan metode qiyas dan maslahat mursalah untuk mengaitkan ayat tersebut dengan pencatatan pernikahan. Kesamaan illat berupa potensi sengketa menjadi dasar analoginya. Dengan pendekatan ini, pencatatan pernikahan dipahami sebagai perintah implisit syariat untuk menjaga kemaslahatan umat.

Tujuan Pencatatan Pernikahan

Tujuan utama pencatatan pernikahan adalah mewujudkan ketertiban hukum dalam masyarakat. Ketertiban ini penting agar setiap hubungan keluarga terlindungi secara adil. Pencatatan juga bertujuan melindungi perempuan dan anak dari praktik penelantaran dan pengingkaran tanggung jawab. Dalam banyak kasus, ketiadaan akta nikah menjadi akar ketidakadilan. Selain itu, pencatatan mendukung sistem administrasi negara dalam berbagai bidang kehidupan warga.

Hikmah Pencatatan Pernikahan

Pencatatan pernikahan memiliki manfaat preventif karena mencegah terjadinya penyimpangan rukun dan syarat nikah. Prosedur pencatatan memastikan bahwa perkawinan dilakukan sesuai hukum. Secara represif, pencatatan memungkinkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum, termasuk isbat nikah di Pengadilan Agama. Dengan demikian, pencatatan pernikahan merupakan kebutuhan hukum yang sejalan dengan maqashid syariah dan prinsip negara hukum modern.