Prinsip Demokrasi dan Negara Hukum dalam UUD
- https://assets.kompasiana.com/items/album/2023/11/13/pelanggaran-konstitusi-dan-legitimasi-kekuasaan-liputan6dotcom-655214caee794a0ec734d8e2.jpg?t=o&v=770
Pasca amandemen, Pasal 20 UUD 1945 menegaskan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Perubahan ini memperkuat peran parlemen sebagai representasi politik rakyat dan mengurangi dominasi eksekutif dalam proses legislasi. Selain itu, penguatan sistem pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 menegaskan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagai instrumen utama pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia bergerak ke arah demokrasi yang lebih substantif, di mana rakyat tidak hanya memilih pemimpin, tetapi juga memiliki ruang konstitusional untuk mengawasi jalannya kekuasaan melalui mekanisme hukum dan politik.
Negara Hukum sebagai Pilar Pembatas Kekuasaan
Prinsip negara hukum dalam UUD 1945 bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tindakan penyelenggara negara tunduk pada hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang, melainkan harus berlandaskan aturan yang sah dan adil.
Konsep negara hukum Indonesia tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga perlindungan hak asasi manusia. Hal ini tercermin dalam pengaturan HAM yang komprehensif dalam Pasal 28A sampai Pasal 28J UUD 1945. Pengaturan tersebut memperluas jaminan konstitusional terhadap hak hidup, kebebasan berpendapat, hak memperoleh keadilan, serta perlindungan dari perlakuan diskriminatif.
Selain itu, pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif menjadi instrumen penting dalam mencegah konsentrasi kekuasaan. Sistem checks and balances yang dibangun pasca amandemen bertujuan menciptakan pemerintahan yang saling mengawasi dan mengoreksi, sehingga prinsip negara hukum tidak berhenti pada tataran normatif.
Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Demokrasi dan Supremasi Konstitusi
Pembentukan Mahkamah Konstitusi melalui Pasal 24C UUD 1945 menjadi tonggak penting dalam penguatan negara hukum Indonesia. Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.
Dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi tidak hanya berperan sebagai pengawal konstitusi, tetapi juga sebagai penjaga prinsip demokrasi. Melalui putusan-putusan strategis, Mahkamah Konstitusi kerap memperkuat hak konstitusional warga negara dan memastikan agar produk legislasi tidak bertentangan dengan nilai demokrasi dan keadilan.