Prinsip Demokrasi dan Negara Hukum dalam UUD
- https://assets.kompasiana.com/items/album/2023/11/13/pelanggaran-konstitusi-dan-legitimasi-kekuasaan-liputan6dotcom-655214caee794a0ec734d8e2.jpg?t=o&v=770
Keberadaan lembaga ini sekaligus menunjukkan bahwa demokrasi tidak boleh berjalan tanpa kontrol hukum. Kekuasaan politik yang lahir dari proses demokratis tetap harus tunduk pada batasan konstitusional agar tidak melahirkan penyalahgunaan wewenang.
Tantangan Implementasi Demokrasi dan Negara Hukum
Meskipun kerangka konstitusional telah kuat, implementasi prinsip demokrasi dan negara hukum masih menghadapi berbagai tantangan. Praktik politik transaksional, lemahnya penegakan hukum, serta kualitas legislasi yang belum optimal menjadi persoalan yang terus berulang.
Di sisi lain, partisipasi publik dalam proses pembentukan kebijakan masih perlu diperkuat agar demokrasi tidak terjebak dalam formalitas prosedural. Negara hukum juga menuntut konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan tanpa diskriminasi dan intervensi politik.
Tantangan ini menunjukkan bahwa demokrasi dan negara hukum bukanlah tujuan akhir, melainkan proses berkelanjutan yang membutuhkan komitmen seluruh elemen bangsa, baik penyelenggara negara maupun masyarakat sipil.
Analisis
Prinsip demokrasi dan negara hukum dalam UUD 1945 membentuk fondasi utama sistem ketatanegaraan Indonesia. Demokrasi memberikan legitimasi kekuasaan melalui kedaulatan rakyat, sementara negara hukum memastikan bahwa kekuasaan tersebut berjalan dalam koridor konstitusi dan keadilan. Amandemen UUD 1945 telah memperkuat kedua prinsip ini melalui penguatan peran DPR, pemilihan langsung Presiden, perlindungan HAM, serta pembentukan Mahkamah Konstitusi.
Namun, keberhasilan konstitusi tidak hanya diukur dari rumusan normatif, melainkan dari konsistensi pelaksanaannya. Tanpa integritas politik dan penegakan hukum yang kuat, demokrasi berpotensi kehilangan substansi, dan negara hukum berisiko menjadi sekadar formalitas. Oleh karena itu, tantangan ke depan adalah memastikan agar prinsip demokrasi dan negara hukum benar-benar hidup dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.