Transformasi Konstitusi dan Pergeseran Kekuasaan Negara

konstitusi
Sumber :
  • https://tanwir.id/wp-content/uploads/2022/11/istockphoto-1034683284-612x612-1.jpg

Sementara itu, perubahan informal biasanya terjadi melalui penafsiran hakim konstitusi, praktik ketatanegaraan, serta konvensi politik. Dalam konteks Indonesia, peran Mahkamah Konstitusi pasca-amandemen juga menjadi faktor penting dalam membentuk makna baru konstitusi melalui putusan-putusan yang bersifat final dan mengikat.

Presiden Non-Muslim dalam Negara Mayoritas Muslim: Dialektika Syariat, Ulama, dan Hukum Positif Indonesia

Kombinasi perubahan formal dan perkembangan praktik ketatanegaraan ini menunjukkan bahwa konstitusi bukan dokumen statis, melainkan living constitution yang terus berkembang mengikuti kebutuhan zaman.

Empat Amandemen UUD 1945 dan Dampaknya terhadap Struktur Kekuasaan

Islam dan Sistem Multipartai: Dialektika Syariah, Kekuasaan, dan Demokrasi Konstitusional

Amandemen UUD 1945 dilakukan dalam empat tahap, yaitu Perubahan Pertama tahun 1999, Perubahan Kedua tahun 2000, Perubahan Ketiga tahun 2001, dan Perubahan Keempat tahun 2002. Keempat amandemen tersebut menghasilkan perubahan signifikan terhadap substansi konstitusi.

Salah satu dampak paling penting adalah pergeseran kekuasaan legislasi. Pasal 20 UUD 1945 hasil amandemen menegaskan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Presiden tidak lagi menjadi pemegang kekuasaan legislatif utama, melainkan berperan bersama DPR dalam pembahasan dan pengesahan undang-undang. Perubahan ini memperkuat prinsip pemisahan kekuasaan dan mempertegas fungsi parlemen sebagai representasi rakyat.

Ulama dan Kekuasaan di Indonesia: Etika Istana, Otoritas Agama, dan Tantangan Negara Hukum Demokratis

Selain itu, amandemen juga menghapus konsep MPR sebagai lembaga tertinggi negara. MPR direposisi menjadi lembaga tinggi negara yang sejajar dengan Presiden, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Perubahan ini mengakhiri sistem hierarki lembaga negara dan mendorong hubungan kelembagaan yang lebih setara.

Amandemen juga melahirkan lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi melalui Pasal 24C, Komisi Yudisial melalui Pasal 24B, Dewan Perwakilan Daerah melalui Pasal 22C dan 22D, serta penguatan sistem pemilu melalui Pasal 22E. Kehadiran lembaga-lembaga ini menjadi instrumen penting dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum.

Konsolidasi Demokrasi dan Tantangan Ketatanegaraan Pasca-Amandemen

Pasca-amandemen, sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami pergeseran menuju demokrasi konstitusional yang lebih matang. Pemilihan Presiden secara langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 6A UUD 1945 memperkuat legitimasi politik kepala negara. Pengaturan HAM dalam Pasal 28A sampai 28J mempertegas komitmen negara terhadap perlindungan hak dasar warga negara.

Namun demikian, perubahan konstitusi tidak otomatis menjamin kualitas demokrasi. Tantangan masih muncul dalam bentuk praktik politik transaksional, lemahnya kualitas legislasi, serta tarik-menarik kepentingan antar lembaga negara. Di sinilah pentingnya penguatan etika politik, profesionalisme penyelenggara negara, serta partisipasi publik dalam pengawasan kekuasaan.

Halaman Selanjutnya
img_title