Aspek-Aspek Pengubah Hukum

sarjana hukum
Sumber :
  • pinterest

Olret –Hukum bukanlah sistem yang statis dan beku. Ia berkembang seiring dengan dinamika masyarakat yang terus berubah. Prof. Subekti, S.H. menegaskan bahwa tujuan utama hukum adalah menciptakan keadilan dan ketertiban yang menjadi dasar tercapainya kebahagiaan serta kemakmuran masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan sosial, politik, ekonomi, dan teknologi yang terjadi dalam kehidupan bernegara.

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Dalam praktiknya, perubahan hukum tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang saling berkelindan. Faktor-faktor inilah yang dikenal sebagai aspek pengubah hukum. Pemahaman terhadap aspek-aspek ini menjadi penting agar pembentukan dan pembaruan hukum tidak bersifat reaktif semata, tetapi berjalan secara terencana, sistematis, dan berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat.

Aspek Politik sebagai Penggerak Arah Legislasi

Mekanisme Pembentukan Undang-Undang

Politik memiliki peran sentral dalam menentukan arah perkembangan hukum. Konfigurasi kekuasaan yang terbentuk dalam sistem politik suatu negara akan memengaruhi karakter produk hukum yang dihasilkan. Dalam negara demokrasi, hukum cenderung bersifat partisipatif dan responsif terhadap aspirasi publik. Sebaliknya, dalam sistem politik yang tertutup, hukum sering kali digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan.

Di Indonesia, relasi antara politik dan hukum tampak jelas dalam proses pembentukan undang-undang yang melibatkan DPR dan pemerintah. Setiap regulasi yang lahir merupakan hasil kompromi berbagai kepentingan politik. Oleh karena itu, kualitas hukum sangat bergantung pada komitmen politik para pembentuk undang-undang untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok. Penguatan mekanisme partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 menjadi instrumen penting untuk mengontrol dominasi kepentingan politik dalam legislasi.

Organ-Organ Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Aspek Sosial dan Ekonomi sebagai Cermin Kebutuhan Riil Masyarakat

Perubahan struktur sosial dan ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong pembaruan hukum. Pertumbuhan penduduk, urbanisasi, perubahan pola kerja, serta berkembangnya ekonomi digital menuntut adanya regulasi yang adaptif dan responsif. Hukum yang tidak mampu mengikuti dinamika sosial ekonomi akan tertinggal dan berpotensi menimbulkan ketimpangan perlindungan hukum.

Roscoe Pound menyatakan bahwa hukum berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Dalam konteks ini, hukum tidak hanya mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga diarahkan untuk mendorong perubahan sosial yang positif. Contohnya, regulasi di bidang ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, dan jaminan sosial merupakan bentuk respons hukum terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat. Namun demikian, hukum juga harus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan kelompok rentan agar prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 tetap terwujud.

Halaman Selanjutnya
img_title