Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

perundang-undangan
Sumber :
  • https://images.hukumonline.com/frontend/lt66f91a50c92c7/lt66f91adcc5c4b.jpg

Olret –Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hanya merupakan aktivitas teknokratis penyusunan norma hukum, tetapi juga proses politik hukum yang melibatkan relasi antara negara dan warga negara. Dalam sistem demokrasi modern, keberadaan masyarakat tidak dapat diposisikan sebagai objek kebijakan semata, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan publik. Tanpa keterlibatan masyarakat, produk hukum berpotensi kehilangan legitimasi sosial dan mengalami hambatan dalam implementasi. Oleh karena itu, partisipasi publik menjadi salah satu indikator utama kualitas legislasi yang demokratis dan berkeadilan.

Mekanisme Pembentukan Undang-Undang

Konsep dan Makna Partisipasi Masyarakat dalam Legislasi

Partisipasi masyarakat dapat dipahami sebagai keterlibatan aktif warga negara dalam seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan. Secara teoritis, partisipasi tidak hanya bermakna kehadiran fisik dalam forum publik, tetapi juga mencakup keterlibatan pikiran, gagasan, dan kepentingan masyarakat dalam perumusan kebijakan hukum.

Organ-Organ Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Dalam perspektif hukum tata negara, partisipasi publik berkaitan erat dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut konstitusi. Dengan demikian, keterlibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang merupakan pengejawantahan langsung dari prinsip kedaulatan tersebut. Regulasi yang lahir melalui proses partisipatif cenderung lebih akomodatif terhadap kebutuhan sosial dan memiliki tingkat penerimaan publik yang lebih tinggi.

Landasan Hukum Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan

Memahami Jenis dan Fungsi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Secara normatif, hak partisipasi masyarakat diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pasal 96 menegaskan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini sekaligus menempatkan partisipasi publik sebagai kewajiban hukum bagi pembentuk peraturan. Pemerintah dan DPR tidak hanya dituntut untuk membuka ruang partisipasi, tetapi juga wajib menyediakan akses informasi yang transparan dan mudah dijangkau. Dalam praktiknya, penguatan norma ini dimaksudkan untuk mencegah lahirnya regulasi yang disusun secara tertutup, elitis, dan minim konsultasi publik. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, partisipasi publik tidak lagi bersifat simbolik, melainkan memiliki legitimasi yuridis yang kuat.

Bentuk-Bentuk Partisipasi Masyarakat yang Efektif

Partisipasi masyarakat dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, baik yang bersifat formal maupun informal. Pada tahap perencanaan, masyarakat dapat terlibat melalui pemberian masukan terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pada tahap penyusunan rancangan undang-undang, masyarakat dapat menyampaikan naskah akademik alternatif, hasil kajian ilmiah, maupun rekomendasi substansi regulasi.

Dalam tahap pembahasan, ruang partisipasi biasanya dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, forum konsultasi publik, seminar kebijakan, serta mekanisme pengaduan dan aspirasi daring. Sementara itu, pada tahap pasca-pengundangan, partisipasi publik dapat diwujudkan dalam bentuk pengawasan implementasi undang-undang dan pengajuan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi apabila norma dianggap bertentangan dengan konstitusi. Seluruh bentuk partisipasi ini bertujuan memastikan bahwa hukum yang dibentuk benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat luas.

Partisipasi Publik dan Prinsip Good Governance

Partisipasi masyarakat merupakan salah satu pilar utama good governance selain transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik, keterlibatan publik dipandang sebagai mekanisme kontrol sosial terhadap kekuasaan negara. Melalui partisipasi, masyarakat dapat mengawasi proses legislasi sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pembentukan regulasi.

Regulasi yang disusun secara partisipatif juga cenderung memiliki kualitas substansi yang lebih baik. Hal ini karena masukan publik dapat memperkaya perspektif pembentuk undang-undang, mengidentifikasi potensi masalah implementasi, serta memperkecil risiko lahirnya norma yang tidak aplikatif. Dengan demikian, partisipasi publik tidak hanya berdimensi demokratis, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam meningkatkan efektivitas hukum.

Tantangan dan Strategi Penguatan Partisipasi Masyarakat

Meskipun telah dijamin secara normatif, pelaksanaan partisipasi publik masih menghadapi berbagai kendala. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan akses informasi, rendahnya literasi hukum masyarakat, minimnya waktu pembahasan publik, serta dominasi kepentingan politik elite dalam proses legislasi. Kondisi ini sering kali menyebabkan partisipasi publik hanya bersifat formalitas tanpa pengaruh nyata terhadap substansi undang-undang.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, diperlukan strategi penguatan partisipasi publik yang berkelanjutan. Digitalisasi proses legislasi perlu diperluas agar masyarakat dapat mengakses dokumen RUU secara real time. Selain itu, mekanisme konsultasi publik harus dibuat lebih inklusif dan representatif. Pemerintah dan DPR juga perlu diwajibkan memberikan umpan balik atas aspirasi yang masuk, sehingga masyarakat mengetahui sejauh mana masukan mereka dipertimbangkan dalam proses legislasi.

Catatan Penting

Partisipasi masyarakat merupakan elemen kunci dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis dan berkeadilan. Melalui pengaturan dalam UU 12 Tahun 2011 jo. UU 13 Tahun 2022, ruang partisipasi publik telah memperoleh dasar hukum yang kuat. Namun, keberhasilan implementasinya tetap bergantung pada komitmen politik pembentuk undang-undang dan kesadaran masyarakat untuk terlibat secara aktif.

Ketika partisipasi publik dijalankan secara substansial, hukum tidak lagi dipandang sebagai produk kekuasaan semata, melainkan sebagai hasil dialog sosial yang mencerminkan kehendak kolektif bangsa. Hal inilah yang pada akhirnya akan memperkuat legitimasi hukum dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.