Pengelolaan Pertanahan Nasional dan Peran Kementerian ATR/BPN dalam Kerangka Negara Hukum Indonesia

agraria
Sumber :
  • https://asset.kompas.com/crops/pxZhS4Oruv-ZxbJ-duKYlAr3zVQ=/0x387:590x781/750x500/data/photo/2020/06/11/5ee1b99baf3da.jpg

Catatan Penting 

Ketatanegaraan Islam Zaman Dinasti Abbasiyah: Transformasi Kekuasaan, Hukum, dan Tata Kelola Negara

Pengelolaan pertanahan nasional tidak dapat dilepaskan dari peran negara sebagai pemegang Hak Menguasai oleh Negara dan kewajiban konstitusional untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. UUPA tetap menjadi fondasi utama, namun efektivitasnya sangat bergantung pada penguatan kelembagaan, harmonisasi regulasi, serta profesionalisme pelaksana hukum pertanahan.

 

Pembidangan Hukum Islam dan Muamalah: Fondasi Normatif Syariat dalam Sistem Hukum Modern

Transformasi BPN menjadi Kementerian ATR/BPN mencerminkan kesadaran negara bahwa persoalan agraria tidak lagi dapat ditangani secara sektoral. Ke depan, tantangan utama terletak pada konsistensi kebijakan, penyelesaian konflik agraria, serta pemanfaatan teknologi untuk memperkuat kepastian hukum. Dalam kerangka negara hukum, pertanahan harus ditempatkan sebagai instrumen keadilan sosial, bukan semata objek administrasi.