Pengelolaan Pertanahan Nasional dan Peran Kementerian ATR/BPN dalam Kerangka Negara Hukum Indonesia
- https://asset.kompas.com/crops/pxZhS4Oruv-ZxbJ-duKYlAr3zVQ=/0x387:590x781/750x500/data/photo/2020/06/11/5ee1b99baf3da.jpg
Olret –Pertanahan selalu menempati posisi strategis dalam sistem hukum dan pembangunan nasional Indonesia. Tanah bukan sekadar objek ekonomi, melainkan sarana utama pemenuhan hak hidup, keadilan sosial, dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pengaturan hukum pertanahan sejak awal dirancang sebagai bagian integral dari cita-cita negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA menjadi fondasi utama lahirnya hukum tanah nasional. UUPA menandai berakhirnya dualisme hukum warisan kolonial sekaligus meletakkan prinsip penguasaan negara atas tanah demi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun, sebagai undang-undang kerangka, UUPA menuntut pengaturan lanjutan melalui berbagai peraturan perundang-undangan dan kelembagaan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
UUPA dan Konsep Hak Menguasai oleh Negara dalam Sistem Pertanahan Nasional
UUPA menegaskan bahwa negara bukan pemilik tanah, melainkan pemegang kewenangan publik melalui konsep Hak Menguasai oleh Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UUPA. Kewenangan tersebut mencakup pengaturan, pengelolaan, penggunaan, dan pengawasan atas bumi, air, dan ruang angkasa demi kepentingan rakyat.
Secara normatif, kewenangan pertanahan bersifat terpusat pada pemerintah pusat guna menjaga unifikasi hukum tanah nasional. Namun Pasal 2 ayat (4) UUPA membuka ruang pelimpahan kewenangan kepada pemerintah daerah sepanjang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Konsep ini menunjukkan bahwa sentralisasi dalam hukum agraria tidak bersifat absolut, melainkan fungsional demi efektivitas pelayanan dan keadilan sosial. Dalam praktiknya, prinsip Hak Menguasai oleh Negara menjadi dasar legitimasi bagi negara untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, mencegah penguasaan yang merugikan kepentingan umum, serta mengatur distribusi dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan.
Desentralisasi Urusan Pertanahan dalam Kerangka Pemerintahan Daerah
Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah di bidang pertanahan mengalami dinamika seiring perubahan regulasi pemerintahan daerah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sempat memberikan ruang desentralisasi yang luas, termasuk dalam urusan pertanahan. Namun model ini dinilai menimbulkan fragmentasi kebijakan dan ketidakseragaman pelayanan hukum tanah.
Pengaturan tersebut kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Dalam rezim hukum ini, pertanahan kembali ditegaskan sebagai urusan pemerintahan konkuren dengan dominasi kewenangan pada pemerintah pusat, khususnya dalam hal penetapan kebijakan nasional dan pendaftaran tanah. Pemerintah daerah tetap dilibatkan dalam aspek pelayanan administratif tertentu, namun berada dalam kerangka koordinasi vertikal. Model ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum, mencegah konflik kewenangan, serta memastikan kesatuan sistem pertanahan nasional.
Transformasi Kelembagaan dari BPN ke Kementerian ATR/BPN
Penguatan kelembagaan pertanahan mencapai momentum penting dengan perubahan status Badan Pertanahan Nasional menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Transformasi ini secara yuridis ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Kementerian ATR/BPN berada langsung di bawah Presiden dan memiliki kewenangan strategis yang mencakup pertanahan dan tata ruang secara terpadu. Penyatuan ini memiliki landasan filosofis kuat karena penguasaan dan pemanfaatan tanah tidak dapat dipisahkan dari pengaturan ruang. Konflik perizinan, tumpang tindih kawasan, serta sengketa agraria selama ini sering bersumber dari lemahnya koordinasi antara pertanahan dan tata ruang. Dengan kewenangan yang diperluas, Kementerian ATR/BPN berperan sebagai penjaga kepastian hukum hak atas tanah sekaligus pengendali pemanfaatan ruang agar selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial.
Peran Administrasi Pertanahan dalam Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
Salah satu mandat utama UUPA adalah penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPA. Pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak, sekaligus mencegah sengketa agraria yang berkepanjangan. Pelaksanaan mandat ini menjadi tanggung jawab negara melalui Kementerian ATR/BPN sebagai instansi vertikal.
Dalam konteks ini, administrasi pertanahan tidak sekadar bersifat teknis, tetapi memiliki dimensi konstitusional karena berkaitan langsung dengan hak warga negara atas kepastian hukum. Program pendaftaran tanah sistematis, digitalisasi data pertanahan, serta integrasi informasi spasial menjadi instrumen penting dalam modernisasi hukum agraria nasional. Keterlibatan profesi hukum seperti notaris juga menjadi bagian penting dalam sistem ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, notaris berwenang membuat akta autentik yang berkaitan dengan perbuatan hukum di bidang pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f. Peran ini memperkuat jaminan keabsahan dan kepastian hukum dalam setiap transaksi pertanahan.
Catatan Penting
Pengelolaan pertanahan nasional tidak dapat dilepaskan dari peran negara sebagai pemegang Hak Menguasai oleh Negara dan kewajiban konstitusional untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. UUPA tetap menjadi fondasi utama, namun efektivitasnya sangat bergantung pada penguatan kelembagaan, harmonisasi regulasi, serta profesionalisme pelaksana hukum pertanahan.
Transformasi BPN menjadi Kementerian ATR/BPN mencerminkan kesadaran negara bahwa persoalan agraria tidak lagi dapat ditangani secara sektoral. Ke depan, tantangan utama terletak pada konsistensi kebijakan, penyelesaian konflik agraria, serta pemanfaatan teknologi untuk memperkuat kepastian hukum. Dalam kerangka negara hukum, pertanahan harus ditempatkan sebagai instrumen keadilan sosial, bukan semata objek administrasi.