Pengelolaan Pertanahan Nasional dan Peran Kementerian ATR/BPN dalam Kerangka Negara Hukum Indonesia
- https://asset.kompas.com/crops/pxZhS4Oruv-ZxbJ-duKYlAr3zVQ=/0x387:590x781/750x500/data/photo/2020/06/11/5ee1b99baf3da.jpg
Olret –Pertanahan selalu menempati posisi strategis dalam sistem hukum dan pembangunan nasional Indonesia. Tanah bukan sekadar objek ekonomi, melainkan sarana utama pemenuhan hak hidup, keadilan sosial, dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pengaturan hukum pertanahan sejak awal dirancang sebagai bagian integral dari cita-cita negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA menjadi fondasi utama lahirnya hukum tanah nasional. UUPA menandai berakhirnya dualisme hukum warisan kolonial sekaligus meletakkan prinsip penguasaan negara atas tanah demi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun, sebagai undang-undang kerangka, UUPA menuntut pengaturan lanjutan melalui berbagai peraturan perundang-undangan dan kelembagaan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
UUPA dan Konsep Hak Menguasai oleh Negara dalam Sistem Pertanahan Nasional
UUPA menegaskan bahwa negara bukan pemilik tanah, melainkan pemegang kewenangan publik melalui konsep Hak Menguasai oleh Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UUPA. Kewenangan tersebut mencakup pengaturan, pengelolaan, penggunaan, dan pengawasan atas bumi, air, dan ruang angkasa demi kepentingan rakyat.
Secara normatif, kewenangan pertanahan bersifat terpusat pada pemerintah pusat guna menjaga unifikasi hukum tanah nasional. Namun Pasal 2 ayat (4) UUPA membuka ruang pelimpahan kewenangan kepada pemerintah daerah sepanjang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Konsep ini menunjukkan bahwa sentralisasi dalam hukum agraria tidak bersifat absolut, melainkan fungsional demi efektivitas pelayanan dan keadilan sosial. Dalam praktiknya, prinsip Hak Menguasai oleh Negara menjadi dasar legitimasi bagi negara untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, mencegah penguasaan yang merugikan kepentingan umum, serta mengatur distribusi dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan.
Desentralisasi Urusan Pertanahan dalam Kerangka Pemerintahan Daerah
Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah di bidang pertanahan mengalami dinamika seiring perubahan regulasi pemerintahan daerah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sempat memberikan ruang desentralisasi yang luas, termasuk dalam urusan pertanahan. Namun model ini dinilai menimbulkan fragmentasi kebijakan dan ketidakseragaman pelayanan hukum tanah.