Pengelolaan Pertanahan Nasional dan Peran Kementerian ATR/BPN dalam Kerangka Negara Hukum Indonesia
- https://asset.kompas.com/crops/pxZhS4Oruv-ZxbJ-duKYlAr3zVQ=/0x387:590x781/750x500/data/photo/2020/06/11/5ee1b99baf3da.jpg
Pengaturan tersebut kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Dalam rezim hukum ini, pertanahan kembali ditegaskan sebagai urusan pemerintahan konkuren dengan dominasi kewenangan pada pemerintah pusat, khususnya dalam hal penetapan kebijakan nasional dan pendaftaran tanah. Pemerintah daerah tetap dilibatkan dalam aspek pelayanan administratif tertentu, namun berada dalam kerangka koordinasi vertikal. Model ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum, mencegah konflik kewenangan, serta memastikan kesatuan sistem pertanahan nasional.
Transformasi Kelembagaan dari BPN ke Kementerian ATR/BPN
Penguatan kelembagaan pertanahan mencapai momentum penting dengan perubahan status Badan Pertanahan Nasional menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Transformasi ini secara yuridis ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Kementerian ATR/BPN berada langsung di bawah Presiden dan memiliki kewenangan strategis yang mencakup pertanahan dan tata ruang secara terpadu. Penyatuan ini memiliki landasan filosofis kuat karena penguasaan dan pemanfaatan tanah tidak dapat dipisahkan dari pengaturan ruang. Konflik perizinan, tumpang tindih kawasan, serta sengketa agraria selama ini sering bersumber dari lemahnya koordinasi antara pertanahan dan tata ruang. Dengan kewenangan yang diperluas, Kementerian ATR/BPN berperan sebagai penjaga kepastian hukum hak atas tanah sekaligus pengendali pemanfaatan ruang agar selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial.
Peran Administrasi Pertanahan dalam Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
Salah satu mandat utama UUPA adalah penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPA. Pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak, sekaligus mencegah sengketa agraria yang berkepanjangan. Pelaksanaan mandat ini menjadi tanggung jawab negara melalui Kementerian ATR/BPN sebagai instansi vertikal.
Dalam konteks ini, administrasi pertanahan tidak sekadar bersifat teknis, tetapi memiliki dimensi konstitusional karena berkaitan langsung dengan hak warga negara atas kepastian hukum. Program pendaftaran tanah sistematis, digitalisasi data pertanahan, serta integrasi informasi spasial menjadi instrumen penting dalam modernisasi hukum agraria nasional. Keterlibatan profesi hukum seperti notaris juga menjadi bagian penting dalam sistem ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, notaris berwenang membuat akta autentik yang berkaitan dengan perbuatan hukum di bidang pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f. Peran ini memperkuat jaminan keabsahan dan kepastian hukum dalam setiap transaksi pertanahan.