Tiga Karakteristik Pemikiran Filosofis Islam: Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi dalam Politik dan Negara Modern
- https://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/700x465/photo/2024/04/18/penjelasan-periodisasi-sejarah-p-20240418055327.jpg
Dalam bidang politik, epistemologi Islam melahirkan konsep ijtihad sebagai mekanisme intelektual untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang tidak secara eksplisit diatur dalam teks keagamaan.
Melalui ijtihad, nilai-nilai normatif seperti keadilan, musyawarah, dan kemaslahatan diterjemahkan ke dalam kebijakan publik yang relevan dengan konteks zaman. Pendekatan epistemologis ini menjadikan politik Islam bersifat adaptif dan dialogis, sekaligus tetap berpijak pada nilai-nilai dasar agama.
Dalam negara modern yang kompleks dan plural, epistemologi politik Islam memberikan ruang bagi pengembangan sistem politik yang rasional, inklusif, dan bertanggung jawab.
Aksiologi Politik Islam dan Orientasi Nilai Kekuasaan
Aksiologi dalam pemikiran filosofis Islam menempatkan nilai sebagai tujuan utama dari seluruh aktivitas politik. Kekuasaan tidak dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai instrumen untuk mewujudkan kebaikan bersama atau maslahah ‘ammah.
Oleh karena itu, keberhasilan politik Islam tidak diukur dari kekuatan atau stabilitas kekuasaan semata, tetapi dari sejauh mana kekuasaan tersebut mampu menghadirkan keadilan sosial, melindungi hak-hak manusia, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Etika menjadi inti dari aksiologi politik Islam. Setiap tindakan politik harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral, tidak hanya di hadapan hukum positif, tetapi juga di hadapan nilai-nilai ketuhanan. Penyalahgunaan kekuasaan dipandang sebagai pelanggaran etis dan spiritual sekaligus.
Selain etika, estetika juga memiliki peran dalam aksiologi politik Islam, yakni terciptanya harmoni antara kebijakan negara dan rasa keadilan masyarakat. Politik yang bernilai bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga dirasakan adil dan bermartabat oleh rakyat.
Relevansi Tiga Karakteristik Filosofis Islam dalam Negara Modern
Dalam konteks negara modern yang dihadapkan pada globalisasi, pluralisme, dan krisis kepercayaan publik terhadap institusi politik, tiga karakteristik pemikiran filosofis Islam tetap memiliki relevansi yang kuat.
Ontologi Islam menegaskan bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh nilai moral, epistemologi Islam mendorong penggunaan akal dan ijtihad dalam merespons perubahan zaman, sementara aksiologi Islam memastikan bahwa kekuasaan tetap berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan.
Nilai-nilai seperti keadilan, persamaan, musyawarah, dan tanggung jawab sosial sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum modern. Tantangan utamanya terletak pada kemampuan menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam institusi dan kebijakan yang kontekstual.