Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945
- https://4.bp.blogspot.com/-tcccH3kbVpY/VxjpTEibbBI/AAAAAAAABPQ/v3lSNV0MvT8ZAtrqYS3YObQwRxhhlDOuACLcB/s1600/sidang-di-mahkamah-konstitusi-mk.jpg
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga tidak tersedia upaya hukum lanjutan. Putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa konkret, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi penyelenggaraan kewenangan lembaga negara ke depan.
Praktik Putusan dan Dinamika Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
Dalam praktiknya, jumlah perkara sengketa kewenangan lembaga negara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi memang tidak sebanyak perkara pengujian undang-undang.
Namun, setiap perkara yang diputus memiliki dampak konstitusional yang besar. Mahkamah Konstitusi kerap menolak permohonan karena tidak terpenuhinya syarat legal standing atau karena objek sengketa tidak bersumber langsung dari UUD 1945.
Di sisi lain, terdapat putusan-putusan penting yang menegaskan bahwa kewenangan konstitusional tidak selalu harus dirumuskan secara eksplisit dalam UUD, sepanjang masih dapat ditarik secara sistematis dari norma konstitusi.
Dinamika putusan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak hanya berperan sebagai pemutus sengketa, tetapi juga sebagai pembentuk arah perkembangan hukum tata negara Indonesia melalui tafsir konstitusional yang progresif.