Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Hukum Lembaga Negara
Sumber :
  • https://4.bp.blogspot.com/-tcccH3kbVpY/VxjpTEibbBI/AAAAAAAABPQ/v3lSNV0MvT8ZAtrqYS3YObQwRxhhlDOuACLcB/s1600/sidang-di-mahkamah-konstitusi-mk.jpg

Olret – Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak hanya mengubah struktur ketatanegaraan, tetapi juga menggeser cara pandang terhadap relasi antar lembaga negara.

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Jika sebelumnya kekuasaan cenderung terpusat dan hierarkis, pasca amandemen kekuasaan negara dibagi secara lebih seimbang dengan menempatkan lembaga-lembaga negara dalam kedudukan yang relatif setara.

Konsekuensinya, setiap lembaga negara memiliki ruang kewenangan masing-masing yang dijamin oleh konstitusi. Namun, dalam praktik penyelenggaraan negara, batas-batas kewenangan tersebut tidak selalu berjalan mulus.

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

Perbedaan penafsiran terhadap norma konstitusi sering kali memicu konflik antar lembaga negara, yang kemudian dikenal sebagai sengketa kewenangan lembaga negara. Sengketa ini menjadi persoalan serius karena menyangkut stabilitas sistem ketatanegaraan dan kepastian hukum dalam negara demokrasi yang berlandaskan konstitusi.

Negara Hukum dan Lahirnya Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

Pencalonan Diri dan Kampanye Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Pemilu Indonesia

Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Dalam kerangka negara hukum, setiap lembaga negara hanya dapat menjalankan kewenangan yang secara sah diberikan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Namun, pasca amandemen UUD 1945, desain ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip pembagian kekuasaan yang lebih kompleks dan fungsional. Kewenangan tidak lagi terpusat pada satu lembaga, melainkan tersebar ke berbagai lembaga negara dengan fungsi yang saling mengawasi.

Kondisi inilah yang membuka ruang terjadinya tumpang tindih kewenangan, perbedaan penafsiran norma, hingga klaim sepihak atas suatu kewenangan konstitusional. Sengketa kewenangan pada akhirnya menjadi konsekuensi logis dari sistem ketatanegaraan modern yang menjunjung prinsip checks and balances.

Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Penyelesai Sengketa Kewenangan

Kehadiran Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu hasil paling signifikan dari amandemen UUD 1945. Mahkamah Konstitusi dirancang sebagai penjaga konstitusi yang bertugas memastikan agar seluruh tindakan penyelenggara negara tetap berada dalam koridor konstitusional.

Salah satu kewenangan utamanya adalah memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Kewenangan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Melalui kewenangan tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai hakim sengketa, tetapi juga sebagai penafsir konstitusi yang menentukan batas-batas kewenangan lembaga negara secara konstitusional.

Objek Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

Objek utama dalam sengketa kewenangan lembaga negara adalah kewenangan konstitusional yang secara langsung bersumber dari UUD 1945. Kewenangan ini dapat dinyatakan secara tegas dalam pasal-pasal UUD maupun diturunkan secara implisit dari norma konstitusi.

Sengketa timbul ketika suatu lembaga negara merasa kewenangan konstitusionalnya telah dilanggar, diambil alih, atau dikurangi oleh tindakan lembaga negara lain. Penting untuk dipahami bahwa tidak setiap konflik antar lembaga negara dapat dikategorikan sebagai sengketa kewenangan konstitusional.

Sengketa yang hanya berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang biasa atau kebijakan administratif tidak serta-merta menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, penentuan objek sengketa menjadi tahap krusial dalam menilai apakah suatu perkara benar-benar berada dalam ranah hukum konstitusi atau sekadar konflik kewenangan administratif biasa.

Subjek Sengketa dan Batasan Legal Standing

Subjek dalam sengketa kewenangan lembaga negara adalah lembaga negara yang secara langsung memperoleh kewenangan dari UUD 1945. Ketentuan ini bertujuan untuk membatasi agar hanya lembaga-lembaga yang memiliki legitimasi konstitusional yang dapat berperkara di Mahkamah Konstitusi.

Tidak semua lembaga negara atau organ pemerintahan dapat secara otomatis mengajukan permohonan sengketa kewenangan. Undang-Undang Mahkamah Konstitusi memberikan batasan tertentu, salah satunya dengan mengecualikan Mahkamah Agung sebagai pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara.

Selain itu, lembaga negara pemohon harus dapat membuktikan adanya kepentingan langsung atas kewenangan yang dipersengketakan. Tanpa adanya kerugian konstitusional yang nyata, permohonan sengketa kewenangan berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Kewenangan di Mahkamah Konstitusi

Penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara di Indonesia dilakukan melalui mekanisme peradilan konstitusi, bukan melalui jalur politik atau kompromi kekuasaan. Lembaga negara yang merasa kewenangannya dirugikan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi dengan uraian yang jelas mengenai kewenangan konstitusional yang dipersengketakan.

Mahkamah Konstitusi kemudian akan memeriksa apakah syarat subjek dan objek sengketa telah terpenuhi, serta menilai adanya kepentingan konstitusional yang dirugikan. Proses persidangan dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa.

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga tidak tersedia upaya hukum lanjutan. Putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa konkret, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi penyelenggaraan kewenangan lembaga negara ke depan.

Praktik Putusan dan Dinamika Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

Dalam praktiknya, jumlah perkara sengketa kewenangan lembaga negara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi memang tidak sebanyak perkara pengujian undang-undang.

Namun, setiap perkara yang diputus memiliki dampak konstitusional yang besar. Mahkamah Konstitusi kerap menolak permohonan karena tidak terpenuhinya syarat legal standing atau karena objek sengketa tidak bersumber langsung dari UUD 1945.

Di sisi lain, terdapat putusan-putusan penting yang menegaskan bahwa kewenangan konstitusional tidak selalu harus dirumuskan secara eksplisit dalam UUD, sepanjang masih dapat ditarik secara sistematis dari norma konstitusi.

Dinamika putusan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak hanya berperan sebagai pemutus sengketa, tetapi juga sebagai pembentuk arah perkembangan hukum tata negara Indonesia melalui tafsir konstitusional yang progresif.