Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Hukum Lembaga Negara
Sumber :
  • https://4.bp.blogspot.com/-tcccH3kbVpY/VxjpTEibbBI/AAAAAAAABPQ/v3lSNV0MvT8ZAtrqYS3YObQwRxhhlDOuACLcB/s1600/sidang-di-mahkamah-konstitusi-mk.jpg

Melalui kewenangan tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai hakim sengketa, tetapi juga sebagai penafsir konstitusi yang menentukan batas-batas kewenangan lembaga negara secara konstitusional.

Partai Islam dan Partai Sekuler dalam Demokrasi Indonesia: Perspektif Ulama, Konstitusi, dan Etika Politik

Objek Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

Objek utama dalam sengketa kewenangan lembaga negara adalah kewenangan konstitusional yang secara langsung bersumber dari UUD 1945. Kewenangan ini dapat dinyatakan secara tegas dalam pasal-pasal UUD maupun diturunkan secara implisit dari norma konstitusi.

Islam dan Sistem Multipartai: Dialektika Syariah, Kekuasaan, dan Demokrasi Konstitusional

Sengketa timbul ketika suatu lembaga negara merasa kewenangan konstitusionalnya telah dilanggar, diambil alih, atau dikurangi oleh tindakan lembaga negara lain. Penting untuk dipahami bahwa tidak setiap konflik antar lembaga negara dapat dikategorikan sebagai sengketa kewenangan konstitusional.

Sengketa yang hanya berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang biasa atau kebijakan administratif tidak serta-merta menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, penentuan objek sengketa menjadi tahap krusial dalam menilai apakah suatu perkara benar-benar berada dalam ranah hukum konstitusi atau sekadar konflik kewenangan administratif biasa.

Pemimpin yang Adil: Amanah Ilahi dan Fondasi Negara Hukum Modern

Subjek Sengketa dan Batasan Legal Standing

Subjek dalam sengketa kewenangan lembaga negara adalah lembaga negara yang secara langsung memperoleh kewenangan dari UUD 1945. Ketentuan ini bertujuan untuk membatasi agar hanya lembaga-lembaga yang memiliki legitimasi konstitusional yang dapat berperkara di Mahkamah Konstitusi.

Tidak semua lembaga negara atau organ pemerintahan dapat secara otomatis mengajukan permohonan sengketa kewenangan. Undang-Undang Mahkamah Konstitusi memberikan batasan tertentu, salah satunya dengan mengecualikan Mahkamah Agung sebagai pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara.

Selain itu, lembaga negara pemohon harus dapat membuktikan adanya kepentingan langsung atas kewenangan yang dipersengketakan. Tanpa adanya kerugian konstitusional yang nyata, permohonan sengketa kewenangan berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Kewenangan di Mahkamah Konstitusi

Penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara di Indonesia dilakukan melalui mekanisme peradilan konstitusi, bukan melalui jalur politik atau kompromi kekuasaan. Lembaga negara yang merasa kewenangannya dirugikan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi dengan uraian yang jelas mengenai kewenangan konstitusional yang dipersengketakan.

Mahkamah Konstitusi kemudian akan memeriksa apakah syarat subjek dan objek sengketa telah terpenuhi, serta menilai adanya kepentingan konstitusional yang dirugikan. Proses persidangan dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa.

Halaman Selanjutnya
img_title