Lembaga Negara Independen dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/07/08/ilustrasi-hukum-dan-keadilan-zjQwo.jpg

Olret – Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengubah secara fundamental wajah sistem ketatanegaraan Indonesia.

Peran Lembaga Yudikatif dalam Negara Hukum Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Perubahan tersebut tidak hanya menyentuh relasi antar lembaga negara utama, tetapi juga melahirkan berbagai lembaga negara independen yang sebelumnya tidak dikenal dalam struktur ketatanegaraan klasik.

Kemunculan lembaga negara independen tidak dapat dipahami semata-mata sebagai fenomena administratif, melainkan sebagai konsekuensi logis dari pergeseran paradigma ketatanegaraan menuju supremasi konstitusi, pembatasan kekuasaan, dan penguatan prinsip negara hukum.

Lembaga Legislatif Indonesia dalam Arsitektur Demokrasi Pasca Amandemen UUD 1945

Dalam konteks ini, lembaga negara independen hadir untuk menjawab kebutuhan pengawasan, penyeimbang kekuasaan, serta perlindungan kepentingan publik yang tidak selalu dapat dijalankan secara optimal oleh lembaga negara konvensional.

Perubahan Arsitektur Ketatanegaraan Pasca Amandemen UUD 1945

Lembaga Eksekutif dalam Sistem Presidensial Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Sebelum amandemen UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia bertumpu pada konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan menegaskan bahwa kedaulatan rakyat sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR.

Konsekuensinya, MPR memiliki kewenangan yang sangat luas, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara serta mengangkat dan memberhentikan Presiden. Amandemen UUD 1945 mengakhiri konsep tersebut dengan mengubah Pasal 1 ayat (2) menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Perubahan ini menandai pergeseran mendasar dari supremasi lembaga menuju supremasi konstitusi. Seluruh lembaga negara kini ditempatkan dalam posisi sejajar, dengan kewenangan yang dibatasi dan diatur secara tegas oleh UUD 1945.

Dalam konteks inilah ruang bagi lahirnya lembaga negara independen terbuka lebar. Sistem ketatanegaraan pasca amandemen tidak lagi bersifat hierarkis, melainkan fungsional dan berbasis pembagian kewenangan yang saling mengawasi.

Konsep Lembaga Negara Independen dan Dasar Konstitusionalnya

Secara konseptual, lembaga negara independen merupakan organ negara yang dibentuk untuk menjalankan fungsi tertentu secara mandiri, bebas dari pengaruh langsung cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Gagasan ini berakar pada prinsip konstitusionalisme yang menolak pemusatan kekuasaan dan menekankan pentingnya pembatasan kekuasaan melalui mekanisme hukum. Landasan konstitusional pembentukan lembaga negara independen dapat ditelusuri dari Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Dalam negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan tidak hanya membutuhkan legitimasi politik, tetapi juga mekanisme pengawasan yang efektif dan independen. Beberapa lembaga independen bahkan ditegaskan secara eksplisit dalam UUD 1945, seperti Komisi Pemilihan Umum dalam Pasal 22E ayat (5) dan Komisi Yudisial dalam Pasal 24B.

Sementara itu, lembaga lain dibentuk melalui undang-undang sebagai state auxiliary organs, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Rasionalitas Pembentukan dan Karakteristik Lembaga Negara Independen

Pembentukan lembaga negara independen tidak dapat dilepaskan dari pengalaman historis Indonesia pada masa sebelum reformasi. Lemahnya mekanisme pengawasan, dominasi eksekutif, serta rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga negara mendorong lahirnya institusi-institusi yang diharapkan mampu bekerja secara lebih objektif dan profesional.

Karakter utama lembaga negara independen terletak pada jaminan kemandiriannya. Hal ini tercermin dalam proses pengangkatan pimpinan yang melibatkan lebih dari satu cabang kekuasaan, masa jabatan yang bersifat tetap, serta pembatasan keterlibatan politik praktis.

Desain kelembagaan semacam ini dimaksudkan untuk menjaga agar lembaga independen tidak mudah diintervensi oleh kepentingan kekuasaan jangka pendek. Dalam praktiknya, lembaga seperti KPU, KPK, Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, dan KPI memainkan peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi, penegakan hukum, serta pelayanan publik. Keberadaan mereka menjadi simbol koreksi terhadap kelemahan sistem kelembagaan lama.

Dinamika Kewenangan dan Tantangan Penataan Kelembagaan

Meski memiliki tujuan mulia, pertumbuhan lembaga negara independen yang sangat pesat menimbulkan persoalan baru dalam praktik ketatanegaraan. Tumpang tindih kewenangan antar lembaga, ketidakjelasan pertanggungjawaban, serta beban anggaran negara menjadi isu yang kerap mencuat dalam diskursus publik dan akademik.

Beberapa lembaga independen dibentuk tanpa peta kelembagaan yang jelas, sehingga fungsinya bersinggungan dengan kementerian atau lembaga negara lain. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kewenangan yang pada akhirnya harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.

Upaya penataan kemudian dilakukan, salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang membubarkan sejumlah lembaga non-struktural.

Langkah ini menunjukkan bahwa keberadaan lembaga negara independen tidak boleh semata-mata didasarkan pada kebutuhan sesaat, melainkan harus memiliki justifikasi konstitusional dan fungsi yang jelas.

Implikasi terhadap Sistem Checks and Balances

Keberadaan lembaga negara independen memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia. Lembaga-lembaga ini berfungsi sebagai pengawas, pengendali, sekaligus penyeimbang terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara utama.

Namun demikian, efektivitas lembaga negara independen sangat bergantung pada desain kelembagaan dan komitmen politik untuk menjaga independensinya. Intervensi politik dalam proses seleksi pimpinan, pelemahan kewenangan melalui perubahan undang-undang, serta tekanan anggaran dapat menggerus peran strategis lembaga-lembaga tersebut.

Oleh karena itu, penguatan lembaga negara independen tidak cukup dilakukan melalui pembentukan semata, tetapi juga melalui konsistensi kebijakan dan pengawasan publik yang berkelanjutan.

Catatan Penting

Lembaga negara independen merupakan salah satu pencapaian penting reformasi ketatanegaraan Indonesia. Kehadirannya mencerminkan upaya membangun negara hukum yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

Namun, tanpa penataan yang sistematis dan berlandaskan konstitusi, lembaga-lembaga tersebut berpotensi kehilangan efektivitas dan legitimasi. Ke depan, tantangan utama bukan lagi soal penambahan lembaga, melainkan penegasan fungsi, penyederhanaan struktur, dan penguatan akuntabilitas.

Dengan demikian, lembaga negara independen dapat tetap menjadi instrumen konstitusional yang relevan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan melindungi kepentingan rakyat.