Lembaga Negara Independen dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/07/08/ilustrasi-hukum-dan-keadilan-zjQwo.jpg

Sementara itu, lembaga lain dibentuk melalui undang-undang sebagai state auxiliary organs, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Dinamika Ketatanegaraan di Inggris, Jepang, dan Portugal: Studi Komparatif Sistem Pemerintahan dan Konstitusi Modern

Rasionalitas Pembentukan dan Karakteristik Lembaga Negara Independen

Pembentukan lembaga negara independen tidak dapat dilepaskan dari pengalaman historis Indonesia pada masa sebelum reformasi. Lemahnya mekanisme pengawasan, dominasi eksekutif, serta rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga negara mendorong lahirnya institusi-institusi yang diharapkan mampu bekerja secara lebih objektif dan profesional.

Perbandingan Dinamika Ketatanegaraan Thailand dan Belanda dalam Perspektif Negara Hukum Modern

Karakter utama lembaga negara independen terletak pada jaminan kemandiriannya. Hal ini tercermin dalam proses pengangkatan pimpinan yang melibatkan lebih dari satu cabang kekuasaan, masa jabatan yang bersifat tetap, serta pembatasan keterlibatan politik praktis.

Desain kelembagaan semacam ini dimaksudkan untuk menjaga agar lembaga independen tidak mudah diintervensi oleh kepentingan kekuasaan jangka pendek. Dalam praktiknya, lembaga seperti KPU, KPK, Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, dan KPI memainkan peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi, penegakan hukum, serta pelayanan publik. Keberadaan mereka menjadi simbol koreksi terhadap kelemahan sistem kelembagaan lama.

Perbandingan Hukum Tata Negara, Dinamika Ketatanegaraan di Negara Malaysia dan India

Dinamika Kewenangan dan Tantangan Penataan Kelembagaan

Meski memiliki tujuan mulia, pertumbuhan lembaga negara independen yang sangat pesat menimbulkan persoalan baru dalam praktik ketatanegaraan. Tumpang tindih kewenangan antar lembaga, ketidakjelasan pertanggungjawaban, serta beban anggaran negara menjadi isu yang kerap mencuat dalam diskursus publik dan akademik.

Beberapa lembaga independen dibentuk tanpa peta kelembagaan yang jelas, sehingga fungsinya bersinggungan dengan kementerian atau lembaga negara lain. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kewenangan yang pada akhirnya harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.

Upaya penataan kemudian dilakukan, salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang membubarkan sejumlah lembaga non-struktural.

Langkah ini menunjukkan bahwa keberadaan lembaga negara independen tidak boleh semata-mata didasarkan pada kebutuhan sesaat, melainkan harus memiliki justifikasi konstitusional dan fungsi yang jelas.

Implikasi terhadap Sistem Checks and Balances

Keberadaan lembaga negara independen memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia. Lembaga-lembaga ini berfungsi sebagai pengawas, pengendali, sekaligus penyeimbang terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara utama.

Halaman Selanjutnya
img_title