Lembaga Legislatif Indonesia dalam Arsitektur Demokrasi Pasca Amandemen UUD 1945
- https://i.pinimg.com/736x/8b/a7/36/8ba7360729b92a27d6a6a4fe56df39d6.jpg
Olret – Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi titik balik penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam empat tahap pada periode 1999–2002 tidak hanya menata ulang relasi antar lembaga negara, tetapi juga menggeser secara mendasar konstruksi lembaga legislatif sebagai pilar utama demokrasi perwakilan.
Lembaga legislatif tidak lagi dipahami semata sebagai alat legitimasi kekuasaan eksekutif, melainkan sebagai institusi representatif yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara lebih seimbang dalam kerangka negara hukum demokratis.
Perubahan tersebut membawa implikasi besar terhadap struktur parlemen Indonesia, dari sistem unikameral menuju sistem bikameral yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai forum konstitusional gabungan.
Dinamika ini menandai upaya serius untuk memperkuat prinsip checks and balances sekaligus memperluas kanal partisipasi politik rakyat dan daerah dalam proses pengambilan keputusan negara.
Transformasi Sistem dan Susunan Lembaga Legislatif di Indonesia
Lembaga legislatif di Indonesia merupakan salah satu pilar utama dalam prinsip trias politica, berdampingan dengan lembaga eksekutif dan yudikatif. Dalam konteks ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945, sistem legislatif Indonesia mengalami transformasi signifikan, baik dari sisi struktur maupun fungsi.
Perubahan ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 2, Pasal 19, dan Pasal 22C serta Pasal 22D UUD 1945 hasil amandemen. Jika sebelum reformasi Indonesia menganut sistem parlemen unikameral dengan DPR sebagai aktor utama, maka pasca amandemen sistem tersebut berkembang menjadi bikameral.
Kehadiran DPD dimaksudkan untuk memperkuat representasi daerah dalam proses legislasi nasional, khususnya dalam isu-isu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan keuangan daerah.
Sementara itu, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan sebagai lembaga konstitusional yang sejajar dengan lembaga negara lainnya. Penataan sistem legislatif ini juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang menjadi dasar hukum terkini mengenai kedudukan, fungsi, dan kewenangan lembaga perwakilan.
Lembaga Legislatif dalam Lintasan Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Secara historis, lembaga legislatif di Indonesia tidak tumbuh dalam ruang hampa. Perkembangannya sangat dipengaruhi oleh perubahan bentuk negara, sistem pemerintahan, serta dinamika politik nasional. Pada masa awal kemerdekaan hingga berlakunya Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950, sistem parlemen Indonesia mengalami beberapa kali perubahan, baik dalam bentuk maupun struktur kelembagaannya.
Dalam perspektif teori ketatanegaraan, lembaga legislatif merupakan manifestasi dari gagasan pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh para pemikir klasik seperti John Locke dan Montesquieu. Kekuasaan legislatif dipandang sebagai instrumen utama dalam membatasi kekuasaan eksekutif agar tidak berjalan secara absolut.
Dalam konteks Indonesia, peran ini sempat melemah pada masa Orde Lama dan Orde Baru, ketika parlemen cenderung berada di bawah dominasi eksekutif. Reformasi dan amandemen UUD 1945 kemudian membuka ruang baru bagi penguatan fungsi parlemen.
Parlemen tidak lagi hanya berfungsi sebagai pembentuk undang-undang, tetapi juga sebagai pengawas kebijakan pemerintah dan pengontrol penggunaan keuangan negara. Dalam kerangka ini, sistem bikameral Indonesia diposisikan sebagai sarana institusional untuk meningkatkan kualitas legislasi dan memperluas representasi politik.
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai Forum Konstitusional
Majelis Permusyawaratan Rakyat mengalami perubahan paling mendasar pasca amandemen UUD 1945. Jika sebelumnya MPR diposisikan sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan memilih presiden, maka kini perannya difokuskan pada fungsi konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUD 1945.
MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum, serta mengambil keputusan politik konstitusional dalam situasi tertentu, seperti pemberhentian presiden dan wakil presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan DPD mencerminkan sintesis antara representasi politik dan representasi teritorial.
Dalam praktiknya, MPR berfungsi sebagai penjaga konstitusi sekaligus ruang deliberasi nasional yang merefleksikan prinsip permusyawaratan dalam sistem demokrasi Indonesia. Perubahan ini menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilembagakan secara hierarkis, melainkan dijalankan melalui mekanisme konstitusional yang setara.
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Sentral Legislasi dan Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat merupakan aktor utama dalam proses legislasi nasional. Kedudukan dan fungsinya diatur secara tegas dalam Pasal 20 dan Pasal 20A UUD 1945, yang menegaskan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang bersama presiden.
Selain fungsi legislasi, DPR juga menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Dalam konteks sistem presidensial, penguatan DPR menjadi penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada eksekutif. Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat menjadi instrumen konstitusional DPR untuk memastikan akuntabilitas kebijakan pemerintah.
Melalui UU MD3 yang terus diperbarui, mekanisme kerja DPR diarahkan agar lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi publik. Namun demikian, tantangan DPR tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga politis.
Fragmentasi kepartaian dan konfigurasi koalisi sering kali memengaruhi efektivitas fungsi pengawasan. Oleh karena itu, penguatan etika politik dan profesionalisme legislator menjadi prasyarat penting bagi optimalisasi peran DPR dalam demokrasi konstitusional.
Dewan Perwakilan Daerah dan Representasi Kepentingan Teritorial
Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah melalui perubahan ketiga UUD 1945 merupakan terobosan konstitusional untuk mengakomodasi aspirasi daerah dalam pengambilan keputusan nasional. Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945 memberikan landasan hukum bagi DPD sebagai lembaga perwakilan yang mewakili kepentingan teritorial, bukan kepentingan partai politik.
DPD memiliki kewenangan mengajukan dan membahas rancangan undang-undang tertentu, memberikan pertimbangan atas RUU APBN, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Meskipun kewenangannya tidak sebesar DPR, keberadaan DPD memperkaya perspektif legislasi dan memperkuat prinsip keadilan antarwilayah. Dalam praktiknya, posisi DPD masih menghadapi tantangan struktural, terutama terkait keterbatasan kewenangan legislasi.
Namun secara normatif, DPD tetap memainkan peran strategis dalam menjaga integrasi nasional dan memastikan bahwa kebijakan pusat tidak mengabaikan kepentingan daerah.
Refleksi atas Arah Lembaga Legislatif Indonesia
Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan fundamental terhadap sistem dan struktur lembaga legislatif Indonesia. Peralihan menuju sistem bikameral, penguatan fungsi pengawasan, serta penataan ulang relasi antar lembaga negara mencerminkan komitmen konstitusional untuk membangun demokrasi yang lebih substantif dan berimbang.
Ke depan, tantangan utama lembaga legislatif bukan hanya terletak pada penguatan norma hukum, tetapi juga pada konsistensi praktik demokrasi dan etika politik.
Tanpa integritas dan komitmen terhadap kepentingan publik, penguatan kelembagaan hanya akan bersifat formalistik. Oleh karena itu, lembaga legislatif perlu terus diarahkan sebagai ruang representasi rakyat yang efektif, aspiratif, dan bertanggung jawab dalam kerangka negara hukum demokratis.