Dinamika Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/01/31/kuhp-IcK82.jpg

Selain itu, munculnya Mahkamah Konstitusi melalui Pasal 24C menjadi penanda penting penguatan mekanisme pengujian undang-undang dan penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara.

Tindakan Pemerintahan dan Implikasi Hukumnya: Antara Tindakan Faktual dan Tindakan Hukum

Di luar itu, UUD juga mengakui lembaga-lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum yang diatur dalam Pasal 22E ayat (5), yang berfungsi menjaga kualitas demokrasi elektoral. Keberagaman lembaga ini mencerminkan upaya konstitusi untuk menata kekuasaan secara lebih terdistribusi dan tidak terpusat pada satu organ negara.

Hirarki Lembaga Negara dan Kedudukannya dalam Sistem Hukum

Tindakan Hukum Pemerintahan dalam Hukum Administrasi Negara

Pembahasan mengenai hirarki lembaga negara menjadi krusial untuk memahami kedudukan hukum dan relasi kewenangan antarorgan negara. Secara normatif, lembaga negara dapat diklasifikasikan berdasarkan sumber kewenangannya, apakah berasal langsung dari UUD NRI Tahun 1945 atau dari peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Lembaga negara yang kewenangannya bersumber langsung dari UUD, seperti Presiden, DPR, DPD, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan BPK, menempati posisi strategis sebagai lembaga negara utama.

Problem Hukum Konstitusi Di Indonesia Dalam Rangka Konstitusionalisme

Di bawahnya terdapat lembaga yang dibentuk atau diatur lebih lanjut melalui undang-undang, seperti Komisi Yudisial dan Komisi Pemilihan Umum, yang berfungsi menunjang pelaksanaan kekuasaan negara.

Adapun lembaga pemerintahan daerah yang diatur dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 mencerminkan pelaksanaan asas desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembagian hirarki ini penting untuk menciptakan keteraturan konstitusional dan mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.

Fungsi Lembaga Negara dan Mekanisme Checks and Balances

Fungsi lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berakar pada prinsip pembagian kekuasaan yang tercermin dalam UUD NRI Tahun 1945. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif menjalankan pemerintahan negara dengan dibantu oleh para menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

Di sisi lain, DPR dan DPD menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang independen dan bebas dari campur tangan kekuasaan lain, sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat (1).

Kehadiran Komisi Yudisial sebagai pengawas etika hakim memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan tanpa mengurangi independensinya. Keseluruhan mekanisme ini menunjukkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya membagi kekuasaan, tetapi juga menciptakan hubungan saling mengawasi dan mengimbangi antar lembaga negara.

Halaman Selanjutnya
img_title