Dinamika Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/01/31/kuhp-IcK82.jpg
Lembaga Negara dalam Dinamika Demokrasi Konstitusional
Dalam konteks demokrasi konstitusional modern, lembaga negara dituntut tidak hanya menjalankan kewenangan formal, tetapi juga menjaga nilai-nilai konstitusi dan hak konstitusional warga negara.
Mahkamah Konstitusi, misalnya, melalui kewenangannya berdasarkan Pasal 24C ayat (1), berperan sebagai penjaga konstitusi dengan menguji undang-undang terhadap UUD serta menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara.
Di sisi lain, lembaga-lembaga negara lain juga dituntut untuk bekerja secara transparan dan akuntabel, sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dinamika ini menunjukkan bahwa keberadaan lembaga negara tidak bersifat statis, melainkan terus beradaptasi dengan tuntutan demokrasi dan negara hukum.
Analisis Reflektif
Penguatan dan penataan lembaga negara pasca-amandemen UUD NRI Tahun 1945 merupakan langkah penting dalam membangun sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis dan berkeadilan.
Keberagaman lembaga negara, baik yang bersifat utama maupun penunjang, mencerminkan upaya konstitusi untuk mencegah pemusatan kekuasaan dan memperkuat mekanisme pengawasan.
Namun, kompleksitas kelembagaan juga menghadirkan tantangan berupa potensi konflik kewenangan dan tumpang tindih fungsi. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap konsep, hirarki, dan fungsi lembaga negara menjadi kebutuhan mendasar agar praktik ketatanegaraan Indonesia tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.