Konstitusi sebagai Fondasi Negara Hukum: Sejarah, Konsep, dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia
- pexel.com
Olret –Konstitusi merupakan hukum dasar negara yang membatasi kekuasaan dan menjamin hak warga negara. Ini mengkaji konsep, sejarah, fungsi, serta perkembangan konstitusi Indonesia pasca-amandemen.
Konstitusi menempati posisi sentral dalam penyelenggaraan negara hukum karena berfungsi sebagai landasan normatif tertinggi yang mengatur struktur kekuasaan, mekanisme pemerintahan, serta jaminan hak asasi manusia.
Negara yang tidak memiliki konstitusi berpotensi mengalami kekacauan dalam sistem ketatanegaraan akibat tidak adanya pembatasan kekuasaan yang jelas. Oleh sebab itu, konstitusi tidak hanya dipahami sebagai dokumen hukum tertulis, melainkan sebagai kesepakatan dasar yang mengikat seluruh elemen negara dalam menjalankan kehidupan bernegara secara tertib dan berkeadilan.
Sejarah dan Perkembangan Konstitusi dalam Perspektif Hukum Tata Negara
Gagasan mengenai konstitusi telah dikenal sejak masa Yunani Kuno melalui pemikiran Plato dan Aristoteles. Plato memandang negara sebagai sarana mencapai kehidupan yang baik, sedangkan Aristoteles membedakan politeia sebagai konstitusi dan nomoi sebagai undang-undang biasa. Pembedaan ini menunjukkan bahwa konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi karena menjadi dasar pembentukan hukum lainnya.
Pada abad pertengahan, perkembangan konstitusi ditandai dengan upaya pembatasan kekuasaan raja yang absolut. Perlawanan terhadap absolutisme melahirkan gagasan perjanjian antara penguasa dan rakyat yang kemudian dituangkan dalam dokumen hukum dasar.
Magna Charta Tahun 1215 di Inggris menjadi tonggak penting lahirnya konstitusionalisme modern karena menegaskan prinsip pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak asasi manusia. Perkembangan historis ini menunjukkan bahwa konstitusi lahir sebagai respons atas kebutuhan untuk menata kekuasaan agar tidak disalahgunakan.
Pengertian dan Kedudukan Konstitusi dalam Sistem Hukum Indonesia
Konstitusi dalam hukum tata negara dipahami sebagai hukum dasar yang menjadi pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Indonesia menganut konstitusi tertulis berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 menjadi sumber legitimasi bagi seluruh tindakan penyelenggara negara dan dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam sistem hukum nasional, kedudukan UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari Pancasila sebagai norma dasar dan sumber dari segala sumber hukum. Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Ketentuan ini menempatkan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi yang menjadi tolok ukur keabsahan seluruh peraturan di bawahnya, sekaligus menegaskan prinsip supremasi konstitusi dalam negara hukum Indonesia.
Dinamika Perubahan UUD 1945 dan Penguatan Konstitusionalisme Pasca Reformasi
UUD 1945 pertama kali disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 setelah melalui proses perumusan oleh BPUPKI. Dalam praktik ketatanegaraan, Indonesia pernah mengalami beberapa perubahan bentuk konstitusi, mulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, hingga UUDS 1950, sebelum kembali menggunakan UUD 1945 melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959.
Perubahan mendasar terhadap UUD 1945 terjadi pada era reformasi melalui empat kali amandemen pada periode 1999–2002. Amandemen tersebut membawa perubahan signifikan, antara lain penguatan prinsip negara hukum, pembatasan masa jabatan presiden, penguatan jaminan hak asasi manusia, serta pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi kini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023. Pengaturan ini memperkuat peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga supremasi UUD 1945 dan menegakkan konstitusionalitas undang-undang.
Fungsi dan Tujuan Konstitusi dalam Negara Hukum Indonesia
Konstitusi memiliki fungsi utama sebagai pembatas kekuasaan agar tidak terjadi pemusatan kewenangan pada satu lembaga negara. Selain itu, konstitusi berfungsi mengatur hubungan antar lembaga negara serta hubungan antara negara dan warga negara, khususnya dalam rangka perlindungan hak asasi manusia.
Dalam konteks demokrasi, konstitusi juga menjadi sumber legitimasi kekuasaan karena seluruh kewenangan negara harus bersumber dan tunduk pada konstitusi.
Tujuan konstitusi tidak dapat dipisahkan dari fungsinya, yakni menciptakan ketertiban, kepastian hukum, dan keadilan. Dalam konteks Indonesia, tujuan tersebut selaras dengan cita hukum Pancasila yang menempatkan hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
Oleh karena itu, konstitusi harus dipahami sebagai instrumen normatif yang bersifat mengikat sekaligus dinamis, sehingga mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat tanpa kehilangan nilai dasarnya.
Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis dalam Perspektif Fleksibilitas dan Kekakuan
Perbedaan antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis berkaitan erat dengan sifat fleksibel atau rigid suatu konstitusi. Konstitusi tertulis umumnya bersifat rigid karena perubahan hanya dapat dilakukan melalui prosedur khusus yang ketat.
Hal ini bertujuan menjaga stabilitas dan supremasi konstitusi. Sebaliknya, konstitusi tidak tertulis berkembang melalui konvensi ketatanegaraan dan praktik ketatanegaraan yang bersifat lebih fleksibel.
Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis bersifat rigid, namun tetap memungkinkan penyesuaian melalui mekanisme amandemen dan penafsiran konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, sistem konstitusi Indonesia berupaya menjaga keseimbangan antara stabilitas hukum dan kebutuhan akan perubahan.
Catatan Penting
Konstitusi merupakan fondasi utama penyelenggaraan negara hukum Indonesia. Dengan Pancasila sebagai norma dasar dan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, sistem ketatanegaraan Indonesia menegaskan prinsip supremasi konstitusi.
Perubahan UUD 1945 serta pembaruan undang-undang terkait lembaga konstitusi menunjukkan bahwa konstitusi bersifat dinamis namun tetap berlandaskan nilai dasar bangsa.
Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap konstitusi menjadi syarat utama bagi terwujudnya pemerintahan yang demokratis, konstitusional, dan berkeadilan.