Kekuasaan, Legitimasi, dan Kewenangan dalam Negara Hukum: Analisis Konseptual dalam Perspektif Ilmu Politik dan Hukum Pu

ilmu politik
Sumber :
  • https://store.penerbitwidina.com/wp-content/uploads/2022/10/WhatsApp-Image-2022-10-04-at-07.10.48.jpeg

Olret –Kekuasaan, legitimasi, dan kewenangan merupakan fondasi penyelenggaraan negara hukum. Ini menganalisis relasi konseptual ketiganya dalam kerangka ilmu politik dan hukum publik.

Konsep dan Teori Ilmu Politik dalam Perspektif Hukum Publik: Antara Nilai, Kekuasaan, dan Dinamika Perilaku Politik

Pembahasan mengenai kekuasaan dalam kehidupan bernegara tidak dapat dilepaskan dari persoalan legitimasi dan kewenangan. Kekuasaan yang dijalankan tanpa dasar legitimasi berpotensi melahirkan dominasi dan kesewenang-wenangan, sedangkan kewenangan tanpa legitimasi akan kehilangan daya ikat sosialnya.

Oleh karena itu, dalam kajian ilmu politik dan hukum publik, ketiga konsep ini selalu ditempatkan sebagai satu kesatuan analitis yang saling melengkapi. Negara hukum modern menuntut agar kekuasaan tidak hanya efektif dalam mengatur masyarakat, tetapi juga sah secara hukum dan diterima secara sosial.

Ilmu Politik dalam Perspektif Hukum Publik: Negara, Kekuasaan, dan Kebijakan sebagai Fondasi Kehidupan Bernegara

Kerangka inilah yang menjadi dasar untuk memahami bagaimana kekuasaan dibatasi, dilembagakan, dan dipertanggungjawabkan.

Kekuasaan sebagai Fondasi Relasi Politik dan Pengaturan Hukum

Jejak Pemikiran Yunani dan Romawi sebagai Fondasi Filsafat Barat dan Perkembangan Hukum

Kekuasaan pada hakikatnya merupakan kemampuan seorang pelaku atau institusi untuk memengaruhi perilaku pihak lain sehingga tindakan yang diambil selaras dengan kehendak pemegang kekuasaan.

Pandangan Max Weber yang menekankan kemampuan menjalankan kehendak meskipun menghadapi perlawanan menunjukkan bahwa kekuasaan selalu berkaitan dengan relasi sosial yang bersifat asimetris. Dalam konteks negara, kekuasaan memperoleh bentuk yang lebih kompleks karena dilekatkan pada institusi dan jabatan publik.

Negara memiliki kapasitas untuk menggunakan pemaksaan, baik fisik maupun nonfisik, demi menjaga ketertiban dan keberlangsungan kehidupan bersama. Namun, tanpa pembatasan hukum, kekuasaan negara berpotensi melampaui kepentingan umum.

Oleh karena itu, konstitusi dan peraturan perundang-undangan hadir sebagai instrumen normatif untuk mengendalikan pelaksanaan kekuasaan agar tetap berada dalam koridor keadilan dan kepastian hukum.

Dimensi dan Pola Distribusi Kekuasaan dalam Sistem Ketatanegaraan

Kekuasaan tidak bersifat tunggal dan statis, melainkan memiliki berbagai dimensi yang memengaruhi cara kekuasaan tersebut dijalankan. Kekuasaan potensial, seperti kekayaan, jabatan, atau pengetahuan, baru memperoleh makna politik ketika digunakan secara aktual dalam proses pengambilan keputusan.

Selain itu, kekuasaan dapat dijalankan melalui konsensus yang menekankan persetujuan dan kesadaran masyarakat, atau melalui paksaan yang mengandalkan tekanan fisik, ekonomi, maupun psikologis.

Dalam praktik ketatanegaraan, distribusi kekuasaan juga memperlihatkan variasi model, mulai dari dominasi elit penguasa hingga sistem yang membuka ruang partisipasi rakyat. Model elit cenderung memusatkan kekuasaan pada kelompok kecil, sementara model pluralis dan kerakyatan berupaya mendistribusikan kekuasaan melalui mekanisme perwakilan dan partisipasi politik.

Halaman Selanjutnya
img_title