Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Perspektif Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Perkembangan Hukum Nas
- https://store.penerbitwidina.com/wp-content/uploads/2022/10/WhatsApp-Image-2022-10-04-at-07.10.48.jpeg
Olret – Hak dan kewajiban warga negara merupakan fondasi konstitusional negara hukum Indonesia yang diatur dalam UUD 1945, UU Kewarganegaraan, dan peraturan HAM terbaru guna menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Dalam negara hukum modern, hubungan antara negara dan warga negara tidak hanya dibangun atas dasar kekuasaan, tetapi juga berlandaskan norma hukum yang menjamin hak sekaligus mewajibkan tanggung jawab.
Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan perwujudan dari prinsip konstitusional tersebut, yang terus berkembang seiring dinamika hukum nasional.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai warga negara, hak dan kewajibannya, asas kewarganegaraan, serta perlindungan hak asasi manusia perlu dikaji dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan terbaru agar tetap relevan dan aplikatif.
Konsep Warga Negara dan Hak Konstitusional dalam Sistem Hukum Indonesia
Warga negara adalah individu yang secara hukum diakui sebagai anggota suatu negara dan memiliki ikatan hukum tetap dengan negara tersebut. Pengertian ini sejalan dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia serta ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang hingga saat ini masih berlaku sebagai dasar utama pengaturan status kewarganegaraan.
Dalam kerangka konstitusi, hak warga negara dijamin secara eksplisit dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945, termasuk hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak atas pendidikan, serta persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Hak sebagai bagian dari status kewarganegaraan tidak hanya bersifat moral, tetapi juga memiliki kekuatan yuridis yang dapat dituntut apabila dilanggar, sehingga negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum secara efektif.
Kewajiban Warga Negara dalam Perspektif Hukum Positif
Kewajiban warga negara merupakan konsekuensi logis dari pengakuan negara terhadap hak-hak warga negara.
Dalam UUD NRI Tahun 1945, kewajiban warga negara diatur antara lain dalam Pasal 27 ayat (1) mengenai kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan serta Pasal 30 ayat (1) mengenai kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.