Penghapusan Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Islam dan Hukum Positif
- https://bedug.net/wp-content/uploads/2022/09/all-you-need-to-know-about-law-1.jpg
Olret –Dalam sistem hukum pidana, baik dalam hukum positif maupun hukum Islam, suatu perbuatan tidak selalu berujung pada pemidanaan. Dalam keadaan tertentu, seseorang dapat melakukan suatu tindakan yang secara lahiriah memenuhi unsur tindak pidana, namun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena adanya alasan tertentu yang menghapus kesalahan atau sifat melawan hukum dari perbuatannya.
Prinsip ini sejalan dengan asas fundamental dalam hukum pidana yaitu “geen straf zonder schuld” atau tiada pidana tanpa kesalahan. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, asas ini tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang juga mengenal konsep alasan pembenar dan alasan pemaaf sebagai dasar penghapusan pidana.
Dalam perspektif hukum Islam, konsep serupa dikenal dalam kajian fikih jinayah, yaitu melalui dua konsep utama: asbab al-ibahah (sebab dibolehkannya suatu perbuatan) dan asbab raf‘i al-uqubah (sebab dihapuskannya hukuman). Kedua konsep ini menunjukkan bahwa syariat Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dengan mempertimbangkan kondisi perbuatan maupun keadaan pelaku.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Isra: 33)
Ayat ini menunjukkan bahwa suatu perbuatan yang pada dasarnya terlarang dapat menjadi dibenarkan apabila terdapat alasan yang sah menurut hukum.
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan dalam Hukum Pidana
Asas tiada pidana tanpa kesalahan merupakan fondasi utama dalam sistem hukum pidana modern maupun hukum Islam. Asas ini menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dijatuhi hukuman apabila ia melakukan perbuatan yang dilarang dan perbuatan tersebut disertai unsur kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hukum pidana Indonesia yang terbaru, konsep pertanggungjawaban pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab atau jika terdapat alasan yang menghapus kesalahan.
Hukum Islam juga mengakui prinsip yang sama. Dalam fikih jinayah, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ia termasuk mukallaf, yaitu individu yang memiliki akal sehat dan kemampuan untuk memahami konsekuensi perbuatannya. Tanpa kedua unsur tersebut, pertanggungjawaban pidana tidak dapat diterapkan secara sempurna.
Alasan Pembenar sebagai Dasar Penghapusan Pidana
Alasan pembenar adalah keadaan yang menyebabkan suatu perbuatan yang semula dilarang menjadi dibenarkan oleh hukum. Dalam kondisi ini, perbuatan tersebut kehilangan sifat melawan hukumnya sehingga pelaku tidak dapat dipidana.
Dalam hukum pidana Indonesia, alasan pembenar mencakup beberapa kondisi seperti pembelaan terpaksa (noodweer), pelaksanaan perintah undang-undang, dan pelaksanaan perintah jabatan yang sah. Ketentuan ini juga tetap dipertahankan dalam KUHP baru.
Dalam hukum Islam, konsep ini dikenal sebagai asbab al-ibahah, yaitu sebab yang menjadikan suatu perbuatan yang semula terlarang menjadi diperbolehkan. Misalnya tindakan pembelaan diri ketika seseorang menghadapi ancaman serius terhadap jiwa atau hartanya.
Alasan Pemaaf dalam Perspektif Hukum
Berbeda dengan alasan pembenar, alasan pemaaf tidak menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan, tetapi menghapus kesalahan pelaku. Artinya, perbuatan tersebut tetap dianggap sebagai tindak pidana, namun pelaku tidak dapat dihukum karena kondisi tertentu.
Dalam hukum pidana modern, alasan pemaaf dapat berupa keadaan terpaksa, gangguan jiwa, atau kondisi lain yang menyebabkan seseorang tidak mampu mengendalikan perbuatannya secara sadar.
Dalam hukum Islam, konsep ini dikenal sebagai asbab raf‘i al-uqubah, yaitu keadaan yang menghapuskan hukuman karena kondisi yang terdapat pada diri pelaku, meskipun perbuatannya tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Perbedaan antara Perbuatan Mubah dan Perbuatan Terlarang
Dalam hukum Islam terdapat perbedaan yang jelas antara perbuatan mubah dan perbuatan terlarang yang dimaafkan. Perbuatan mubah adalah tindakan yang pada dasarnya diperbolehkan karena adanya kebutuhan atau kepentingan tertentu yang diakui oleh syariat.
Sebaliknya, terdapat pula perbuatan yang tetap dianggap terlarang namun pelakunya tidak dijatuhi hukuman karena kondisi tertentu yang melekat pada dirinya. Dalam kondisi ini, larangan tetap berlaku, tetapi penerapan hukuman tidak dilakukan.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya melihat tindakan secara objektif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi subjektif pelaku dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.
Integrasi Konsep Penghapusan Pidana dalam Hukum Islam dan Hukum Positif
Baik hukum Islam maupun hukum positif memiliki pendekatan yang relatif serupa dalam memahami penghapusan pidana. Kedua sistem hukum tersebut mengakui bahwa tidak semua perbuatan yang memenuhi unsur pidana harus berakhir dengan hukuman.
Konsep ini menunjukkan bahwa sistem hukum tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga mempertimbangkan keadilan, kemaslahatan, dan kondisi manusia yang kompleks.
Dengan demikian, penghapusan pidana merupakan mekanisme penting untuk memastikan bahwa hukum tidak diterapkan secara kaku, melainkan secara adil dan proporsional sesuai dengan prinsip keadilan substantif.