Teori Hukuman Dalam Hukum Pidana Islam Dan Relevansinya Dengan Sistem Pidana Modern
- https://deepublishstore.com/wp-content/uploads/2021/03/hukum-pidana-e1688107916500.jpg
Kewenangan Hakim Dan Batasan Sanksi
Ditinjau dari kewenangan hakim, hukum pidana Islam membedakan antara hukuman yang bersifat terbatas dan hukuman yang memiliki alternatif. Hukuman terbatas adalah sanksi yang ketentuannya telah ditetapkan secara pasti dalam nash, seperti seratus kali dera bagi pelaku zina sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nur ayat 2.
Sebaliknya, dalam perkara ta’zir, hakim memiliki ruang diskresi untuk menentukan jenis dan kadar hukuman sesuai tingkat kesalahan dan kemaslahatan. Diskresi ini menunjukkan fleksibilitas sistem hukum Islam dalam merespons dinamika sosial, tanpa keluar dari prinsip keadilan substantif.
Dalam sistem hukum Indonesia, diskresi hakim juga dikenal, terutama dalam penjatuhan pidana bersyarat, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru Tahun 2023. Perbandingan ini menunjukkan bahwa baik hukum Islam maupun hukum modern sama-sama mengakui pentingnya keseimbangan antara kepastian norma dan kebijaksanaan hakim.
Objek Hukuman Dan Dimensi Keadilan
Hukuman dalam fiqh jinayah juga dibedakan berdasarkan objeknya, yaitu hukuman jasmani, psikologis, dan harta. Hukuman jasmani seperti potong tangan atau qishash bertujuan memberikan efek jera sekaligus perlindungan sosial. Hukuman psikologis berupa teguran atau ancaman berfungsi sebagai koreksi moral.
Adapun hukuman yang berkaitan dengan harta seperti diyat dan ganti rugi mencerminkan pendekatan kompensatoris. Dalam banyak kasus, pendekatan ini justru lebih dekat dengan gagasan restorative justice yang kini dikembangkan dalam sistem hukum modern, termasuk di Indonesia melalui Peraturan Kejaksaan tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dimensi keadilan dalam hukum pidana Islam tidak hanya berorientasi pada pelaku, tetapi juga korban dan masyarakat. Keseimbangan antara ketiganya menjadi indikator utama legitimasi suatu hukuman. Inilah yang menjadikan fiqh jinayah tidak semata represif, melainkan juga protektif dan korektif.
Filosofi Wahyu Dan Kritik Terhadap Utilitarianisme
Berbeda dengan hukum pidana Barat yang banyak dipengaruhi teori utilitas sosial, hukum pidana Islam berangkat dari legitimasi wahyu. Walaupun Al-Qur’an dan Sunnah tidak merinci seluruh teori hukuman, keduanya memberikan prinsip umum yang dapat diinterpretasikan secara kontekstual.
Prinsip istishab sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, termasuk Ibn Qayyim al-Jawziyah, menunjukkan bahwa hukum tetap berlaku selama tidak ada dalil yang mengubahnya. Ini memberi dasar filosofis bahwa kepastian hukum dalam Islam berakar pada kontinuitas norma, bukan semata-mata pada batasan formal administratif.