Perang dalam Perspektif Islam
- https://almuhtada.org/wp-content/uploads/2024/02/Pembuatan-Parit-dalam-Perang-Khandaq.jpg
Pembentukan angkatan perang dalam Islam tidak bersifat serampangan, melainkan terstruktur di bawah kepemimpinan yang sah. Prinsip ketaatan kepada pemimpin juga ditegaskan dalam konteks negara modern Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menegaskan profesionalitas dan kendali sipil atas militer.
Tujuan dan Tugas Angkatan Perang
Hadis riwayat Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim dari Abu Musa Al-Asy’ari menegaskan bahwa siapa yang berperang agar kalimat Allah menjadi tinggi, maka ia berada di jalan Allah. Tujuan perang dalam Islam adalah menjaga supremasi nilai keadilan dan tauhid, bukan ambisi kekuasaan.
Ulama seperti Ath-Thabari menjelaskan bahwa motivasi tambahan seperti harta rampasan perang tidak membatalkan jihad apabila niat utamanya tetap lurus. Hal ini diperkuat oleh Q.S. Al-Baqarah ayat 198 yang membolehkan mencari karunia Allah dalam konteks tertentu.
Dengan demikian, tugas angkatan perang bukan hanya bertempur, tetapi memastikan bahwa perjuangan tersebut berada dalam koridor nilai ilahiah. Dalam hukum nasional Indonesia, fungsi pertahanan negara ditegaskan dalam Pasal 30 UUD 1945 hasil amandemen, bahwa pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Perlindungan terhadap Non-Kombatan
Dalam hadis riwayat Sunan Abu Dawud disebutkan perintah membunuh musyrik yang memerangi, namun tidak membunuh anak-anak. Dalam riwayat lain ditegaskan larangan membunuh perempuan dan orang tua renta yang tidak ikut berperang.
Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam membedakan antara kombatan dan non-kombatan. Larangan membunuh anak-anak dan perempuan merupakan bentuk perlindungan sipil yang dalam hukum internasional modern dikenal sebagai prinsip distinction dalam hukum humaniter.
Etika ini sejalan dengan Konvensi Jenewa 1949 yang melindungi warga sipil dalam konflik bersenjata. Dengan demikian, nilai kemanusiaan dalam Islam memiliki koherensi dengan prinsip hukum humaniter internasional.
Etika Perang dan Kepemimpinan Militer
Hadis panjang riwayat Sahih Muslim dari Buraidah menjelaskan bahwa Rasulullah SAW selalu berwasiat kepada komandan agar bertakwa, tidak berkhianat, tidak memotong-motong mayat, dan tidak membunuh anak-anak. Bahkan sebelum perang, musuh diajak terlebih dahulu kepada Islam atau perjanjian damai.