Perceraian dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional: Antara Talak, Fasakh, dan Khulu’
- https://media.suara.com/pictures/970x544/2023/07/12/42749-ilustrasi-perceraian-yang-diperbolehkan-dalam-islam-freepik.jpg
Olret –Perceraian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari institusi perkawinan. Tidak ada perceraian tanpa adanya perkawinan terlebih dahulu, karena perceraian adalah akhir dari sebuah ikatan yang pada mulanya dibangun dengan niat suci dan sakral. Dalam ajaran Islam, perkawinan adalah mitsaqan ghalizha atau perjanjian yang kokoh sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an.
Setiap pasangan tentu menghendaki agar rumah tangga yang dibangun dapat bertahan sepanjang hayat. Namun realitas kehidupan menunjukkan bahwa tidak semua perkawinan mampu dipertahankan. Ketika konflik tidak lagi dapat didamaikan, perceraian menjadi jalan terakhir yang dibolehkan.
Islam tidak menjadikan perceraian sebagai hal yang ringan. Rasulullah SAW bersabda bahwa perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar. Ini menunjukkan bahwa perceraian adalah solusi darurat, bukan pilihan utama.
Hakikat dan Bentuk Putusnya Perkawinan dalam Islam
Putusnya perkawinan dalam Islam dapat terjadi karena beberapa sebab. Pertama karena kematian salah satu pasangan, yang merupakan ketetapan Allah SWT. Kedua karena kehendak suami melalui talak. Ketiga karena kehendak istri melalui mekanisme khulu’. Keempat karena keputusan hakim yang dikenal sebagai fasakh.
Secara normatif, perceraian tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Perkawinan merupakan ikatan yang suci dan kokoh sehingga pembubarannya harus berdasarkan sebab yang jelas. Dalam praktik sosial, perselisihan sering muncul akibat tidak terpenuhinya hak dan kewajiban salah satu pihak.
Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 130 menyatakan bahwa apabila keduanya bercerai, Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Ayat ini menegaskan bahwa perceraian bukan akhir segalanya, melainkan bagian dari ketetapan hukum Allah yang mengandung hikmah.
Talak sebagai Hak Suami dalam Perspektif Syariat
Talak secara bahasa berarti melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah fikih, talak adalah pelepasan ikatan perkawinan dengan lafaz tertentu yang menunjukkan perceraian. Para ulama sepakat bahwa talak merupakan hak suami, namun penggunaannya harus penuh tanggung jawab.
Dasar hukum talak terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 229 yang menyebutkan bahwa talak yang dapat dirujuk adalah dua kali, setelah itu suami dapat menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik. Ayat ini menegaskan bahwa perceraian harus dilakukan secara bermartabat dan tidak merugikan pihak lain.
Hadis Nabi SAW menyebutkan bahwa talak adalah perkara halal yang paling dibenci Allah. Pesan moral dari hadis ini adalah bahwa meskipun sah secara hukum, talak bukanlah tindakan yang dianjurkan. Talak hanya ditempuh ketika rumah tangga benar-benar tidak dapat dipertahankan.
Fasakh sebagai Pembatalan oleh Hakim
Fasakh adalah pembatalan perkawinan melalui putusan hakim karena adanya alasan syar’i yang menyebabkan perkawinan tidak dapat dilanjutkan. Berbeda dengan talak yang berasal dari suami, fasakh merupakan intervensi lembaga peradilan.
Alasan fasakh dapat berupa kekerasan, tidak diberikannya nafkah, atau adanya cacat yang menghalangi tujuan perkawinan. Dalam konteks modern, fasakh berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap istri yang dirugikan.
Dalam hukum Indonesia, mekanisme ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta diatur lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah upaya perdamaian tidak berhasil.
Khulu’ sebagai Hak Istri untuk Mengakhiri Perkawinan
Khulu’ adalah perceraian atas permintaan istri dengan memberikan tebusan kepada suami. Konsep ini memberikan ruang keadilan bagi perempuan ketika ia tidak lagi mampu melanjutkan kehidupan rumah tangga.
Dalil khulu’ juga terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 229 yang memperbolehkan istri menebus dirinya apabila keduanya khawatir tidak dapat menjalankan hukum Allah. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak menutup akses perempuan untuk keluar dari pernikahan yang tidak harmonis.
Dalam praktik hukum Indonesia, khulu’ dikenal sebagai cerai gugat yang diajukan oleh istri melalui pengadilan agama. Proses ini memberikan perlindungan hukum dan memastikan bahwa perceraian dilakukan secara sah dan tertib.
Perceraian dalam Hukum Nasional Indonesia
Negara Indonesia mempersulit perceraian demi menjaga keutuhan keluarga. Pasal 39 UU Perkawinan menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 mengatur tata cara perceraian secara rinci, termasuk alasan yang dibenarkan seperti perselisihan terus-menerus, kekerasan, atau pelanggaran kewajiban. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perceraian bukan keputusan sepihak tanpa kontrol hukum.
Dengan demikian, baik dalam Islam maupun hukum nasional, perceraian adalah jalan terakhir yang ditempuh ketika seluruh upaya perdamaian gagal. Prinsip dasarnya adalah menjaga keadilan dan menghindari kezaliman dalam rumah tangga.