Walimah Pernikahan dalam Islam

Menikah
Sumber :
  • instagram

Olret – Setelah akad nikah dilangsungkan, Islam menganjurkan adanya walimah sebagai bentuk syiar dan ungkapan rasa syukur. Walimah bukan sekadar pesta, melainkan bagian dari etika sosial yang mempertegas legalitas dan keterbukaan suatu perkawinan di tengah masyarakat.

Mahar dalam Perkawinan Islam: Simbol Kehormatan Perempuan dan Kesungguhan Ikatan Nikah

Dalam praktiknya, walimah sering mengalami pergeseran makna. Tidak jarang walimah dijadikan ajang prestise sosial yang justru bertentangan dengan nilai kesederhanaan dan keadilan yang diajarkan Islam. Oleh karena itu, penting untuk memahami walimah dalam kerangka hukum dan etika Islam.

Islam menempatkan walimah sebagai sarana mempererat hubungan sosial, bukan sebagai beban ekonomi. Prinsip ini menegaskan bahwa walimah harus diselenggarakan sesuai kemampuan dan tidak menimbulkan mudarat.

Pencatatan Pernikahan sebagai Titik Temu Syariat Islam dan Kepastian Hukum Negara

Pengertian dan Dasar Hukum Walimah

munakahat

Photo :
  • https://www.jurnas.com/images/posts/1/2025/2025-06-16/4688f74c36a5f05cc6527fc4e0a62701_1.jpg

Rukun dan Syarat Pernikahan dalam Islam: Fondasi Keabsahan Ikatan Lahir Batin

Secara bahasa, walimah berarti berkumpul. Dalam istilah fikih, walimah merujuk pada jamuan makanan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan. Walimah dapat diadakan pada saat akad, setelah akad, atau sesuai dengan adat yang berlaku.

Jumhur ulama sepakat bahwa hukum mengadakan walimah adalah sunnah muakkadah. Dasar hukumnya adalah hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa beliau mengadakan walimah meskipun hanya dengan seekor kambing. Hadis ini menunjukkan bahwa walimah dianjurkan tanpa memandang besar kecilnya jamuan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa walimah bukan kewajiban yang memaksa, melainkan anjuran yang bertujuan menyebarkan kabar pernikahan dan memperkuat ikatan sosial.

Tujuan dan Fungsi Sosial Walimah

Walimah berfungsi sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas terlaksananya pernikahan. Melalui walimah, pasangan pengantin mengekspresikan kebahagiaan sekaligus memohon doa restu dari masyarakat.

Selain itu, walimah memiliki fungsi sosial sebagai sarana pengumuman resmi kepada masyarakat bahwa suatu pasangan telah terikat dalam pernikahan yang sah. Dengan demikian, walimah berperan mencegah prasangka dan fitnah di tengah masyarakat.

Dalam konteks sosial, walimah juga menjadi sarana mempererat ukhuwah dan solidaritas. Islam menekankan agar walimah tidak bersifat eksklusif, melainkan melibatkan semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

Hukum Menghadiri Undangan Walimah

Gus Azmi menikahi Khansa

Photo :
  • instagram.com/khansa_mariska

Dalam fikih Islam, menghadiri undangan walimah pada dasarnya hukumnya wajib selama tidak terdapat uzur syar’i. Kewajiban ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang memerintahkan umat Islam untuk memenuhi undangan walimah.

Namun, kewajiban tersebut memiliki batasan. Apabila dalam walimah terdapat unsur kemungkaran, maka kewajiban menghadiri undangan menjadi gugur. Prinsip ini menunjukkan keseimbangan antara kewajiban sosial dan tanggung jawab moral.

Dengan demikian, hukum menghadiri walimah tidak bersifat mutlak, melainkan mempertimbangkan konteks dan substansi acara yang diselenggarakan.

Etika dan Batasan dalam Penyelenggaraan Walimah

Menikah

Photo :
  • google image

Islam memberikan rambu-rambu etis dalam penyelenggaraan walimah. Walimah tidak boleh menjadi sarana pemborosan, pamer kemewahan, atau menimbulkan kesenjangan sosial. Prinsip kesederhanaan menjadi nilai utama dalam pelaksanaannya.

Rasulullah SAW mencontohkan walimah yang sederhana namun penuh makna. Perbedaan bentuk walimah yang dilakukan beliau menunjukkan bahwa syariat memberikan ruang fleksibilitas sesuai kemampuan.

Etika ini menegaskan bahwa nilai walimah tidak terletak pada kemegahan, melainkan pada niat, keberkahan, dan manfaat sosial yang dihasilkannya.

 Relevansi Walimah dalam Hukum dan Masyarakat Modern

Dalam konteks hukum nasional, walimah tidak diatur secara eksplisit, namun keberadaannya diakui sebagai bagian dari adat dan praktik keagamaan. Walimah berfungsi melengkapi aspek sosial dari perkawinan yang sah secara hukum.

Di tengah masyarakat modern, walimah tetap relevan sebagai sarana menjaga nilai kebersamaan dan keterbukaan. Namun, pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan prinsip keadilan, kesederhanaan, dan kepatutan.

Dengan memahami walimah secara proporsional, masyarakat dapat mengembalikan makna walimah sebagai ibadah sosial yang memperkuat nilai-nilai keislaman dan kebersamaan.