Mahar dalam Perkawinan Islam: Simbol Kehormatan Perempuan dan Kesungguhan Ikatan Nikah
- google image
Olret – Perkawinan dalam Islam tidak hanya dipahami sebagai hubungan biologis antara laki-laki dan perempuan, melainkan sebagai perjanjian suci yang sarat dengan nilai moral, sosial, dan hukum. Dalam kerangka ini, setiap unsur perkawinan memiliki fungsi dan makna yang saling berkaitan untuk menjaga kehormatan kedua belah pihak, khususnya perempuan.
Salah satu unsur penting dalam perkawinan Islam adalah mahar. Keberadaan mahar sering disalahpahami sebagai bentuk transaksi atau harga atas perempuan. Padahal, dalam ajaran Islam, mahar justru merupakan simbol pemuliaan dan pengakuan atas martabat perempuan sebagai subjek hukum yang memiliki hak penuh atas dirinya dan hartanya.
Islam menempatkan mahar sebagai instrumen perlindungan yang bersifat preventif sekaligus simbolik. Melalui kewajiban mahar, Islam menghapus praktik jahiliyah yang merendahkan perempuan dan menggantinya dengan sistem perkawinan yang berlandaskan keadilan, kerelaan, dan tanggung jawab.
Pengertian dan Kedudukan Hukum Mahar
munakahat
- https://parentsquads.com/wp-content/uploads/2022/12/mahar-perkawinan-2.jpg
Dalam terminologi fikih, mahar dikenal dengan beberapa istilah seperti shadaq, nihlah, dan faridhah, yang semuanya merujuk pada pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri. Mahar bukan sekadar pemberian materi, melainkan bentuk ketulusan dan komitmen untuk membangun kehidupan rumah tangga secara bertanggung jawab.
Para ulama sepakat bahwa mahar merupakan kewajiban yang tidak boleh ditiadakan dalam akad nikah. Bahkan, Imam Malik memandang mahar sebagai rukun nikah, sementara jumhur ulama menempatkannya sebagai syarat sah yang melekat pada akad perkawinan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kedudukan mahar dalam struktur hukum perkawinan Islam.
Al-Qur’an secara tegas memerintahkan pemberian mahar dalam QS. An-Nisa ayat 4 yang menegaskan agar mahar diberikan dengan penuh kerelaan. Ayat ini menempatkan mahar sebagai hak mutlak perempuan, yang harus diberikan tanpa paksaan dan tanpa niat untuk menariknya kembali secara zalim.
Mahar sebagai Instrumen Pemuliaan Perempuan
Aktor Korea yang Menikah Dengan Lawan Mainnya
Sejarah menunjukkan bahwa sebelum datangnya Islam, perempuan berada dalam posisi yang sangat lemah secara sosial dan hukum. Mereka tidak memiliki hak atas harta, bahkan sering diperlakukan sebagai objek yang dapat diwariskan atau diperjualbelikan. Mahar dalam sistem jahiliyah justru menjadi milik wali, bukan milik perempuan.
Islam hadir dengan paradigma baru yang mengangkat derajat perempuan melalui kewajiban mahar. Mahar diberikan langsung kepada perempuan sebagai hak penuh yang bebas ia kelola, tanpa intervensi wali maupun suami. Dengan demikian, perempuan diakui sebagai subjek hukum yang mandiri dan bermartabat.
Konsep ini menunjukkan bahwa mahar bukanlah harga perempuan, melainkan simbol penghormatan dan pengakuan terhadap eksistensinya. Mahar menjadi tanda bahwa perkawinan dibangun atas dasar kesetaraan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak-hak perempuan.
Syarat dan Bentuk Mahar dalam Fikih Islam
Dalam fikih Islam, mahar harus memenuhi syarat tertentu agar sah secara hukum. Mahar harus memiliki nilai, bersifat suci, dapat dimanfaatkan, serta bukan berasal dari barang yang haram atau hasil perampasan. Syarat ini menegaskan bahwa mahar tidak boleh bersifat semu atau merugikan pihak perempuan.
Bentuk mahar tidak dibatasi pada harta benda semata. Mahar dapat berupa uang, perhiasan, jasa, bahkan pengajaran Al-Qur’an sebagaimana ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang membolehkan mahar berupa hafalan Al-Qur’an. Hal ini menunjukkan fleksibilitas Islam dalam menyesuaikan hukum dengan kondisi sosial ekonomi umat.
Fleksibilitas tersebut menegaskan bahwa substansi mahar terletak pada nilai manfaat dan kerelaan, bukan pada kemewahan. Dengan demikian, mahar tidak boleh dijadikan alat untuk mempersulit pernikahan atau menciptakan kesenjangan sosial.
Kadar Mahar dan Perbedaan Pendapat Ulama
Menikah
- google image
Islam tidak menetapkan batas minimum maupun maksimum mahar. Hal ini didasarkan pada perbedaan kemampuan ekonomi setiap individu serta prinsip kemudahan dalam syariat. Rasulullah SAW sendiri mencontohkan kesederhanaan mahar dalam berbagai pernikahan.
Sebagian ulama seperti Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa tidak ada batas minimal mahar selama memiliki nilai. Sementara itu, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menetapkan batas minimal tertentu berdasarkan pertimbangan qiyas dan praktik sosial pada masanya.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa hukum mahar bersifat ijtihadi dan kontekstual. Yang terpenting adalah tercapainya tujuan syariat, yaitu menjaga kemaslahatan dan menghindari kesulitan dalam perkawinan.
Mahar dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia
Menikah
Dalam hukum nasional Indonesia, ketentuan mengenai mahar tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Meskipun tidak mengatur mahar secara rinci, hukum nasional mengakui keberadaan mahar sebagai bagian dari praktik perkawinan Islam.
Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa mahar merupakan kewajiban suami dan menjadi hak istri sepenuhnya. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip fikih yang menempatkan perempuan sebagai pemilik sah atas mahar yang diterimanya.
Dengan demikian, hukum Islam dan hukum nasional memiliki titik temu dalam memandang mahar sebagai instrumen keadilan dan perlindungan hak perempuan dalam perkawinan.