Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai Fondasi Etik dan Yuridis Negara Hukum

hukum administrasi
Sumber :
  • https://lokerpintar.id/wp-content/uploads/2021/08/Prospek-Kerja-Jurusan-Hukum-2.jpg

Bagi masyarakat, AAUPB berperan sebagai instrumen perlindungan hukum. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 51 Tahun 2009, pelanggaran terhadap AAUPB dapat dijadikan dasar gugatan terhadap keputusan tata usaha negara yang merugikan hak warga negara.

Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Pilar Kontrol Yudisial atas Kekuasaan Pemerintahan

Sementara itu, bagi hakim PTUN, AAUPB menjadi alat uji untuk menilai keabsahan suatu keputusan administrasi. Dengan demikian, AAUPB memperkuat fungsi pengawasan yudisial terhadap tindakan pemerintahan.

AAUPB sebagai Instrumen Pembatas Kekuasaan Negara

Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara dan Peran Lembaga Perlindungan Hukum

Salah satu esensi utama AAUPB adalah membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak digunakan secara sewenang-wenang. Dalam negara hukum, setiap kewenangan yang diberikan kepada pemerintah harus dijalankan sesuai tujuan pemberiannya dan tidak boleh disalahgunakan.

AAUPB berfungsi sebagai mekanisme kontrol internal dan eksternal terhadap penggunaan kewenangan administratif. Prinsip-prinsip seperti kepastian hukum, kecermatan, dan larangan penyalahgunaan wewenang memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab.

Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Negara Hukum: Fondasi Perlindungan Warga Negara

Dengan penerapan AAUPB secara konsisten, penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memperoleh legitimasi moral di mata masyarakat. Inilah yang menjadikan AAUPB sebagai fondasi etik dan yuridis negara hukum modern.