Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai Fondasi Etik dan Yuridis Negara Hukum

hukum administrasi
Sumber :
  • https://lokerpintar.id/wp-content/uploads/2021/08/Prospek-Kerja-Jurusan-Hukum-2.jpg

Olret – Dalam konsepsi negara hukum, kekuasaan pemerintahan tidak dapat dijalankan semata-mata berdasarkan kehendak penguasa. Kekuasaan harus dibatasi, dikendalikan, dan diarahkan oleh hukum agar tidak menjelma menjadi alat penindasan terhadap warga negara.

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dan Dinamika Perlindungan Hak Warga Negara

Pembatasan tersebut tidak hanya diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan tertulis, tetapi juga melalui prinsip-prinsip hukum yang hidup dan berkembang dalam praktik pemerintahan.

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) hadir sebagai instrumen etik dan yuridis untuk mengawal jalannya pemerintahan. AAUPB berfungsi sebagai rambu-rambu yang menuntun penyelenggara negara agar setiap tindakan dan keputusan administrasi negara tetap berada dalam koridor kepatutan, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Pilar Kontrol Yudisial atas Kekuasaan Pemerintahan

Latar Belakang Historis dan Evolusi AAUPB

hukum administrasi

Photo :
  • https://lokerpintar.id/wp-content/uploads/2021/08/Prospek-Kerja-Jurusan-Hukum-2.jpg

Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara dan Peran Lembaga Perlindungan Hukum

AAUPB tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan hasil perkembangan historis dari praktik hukum administrasi di negara-negara Eropa Kontinental, khususnya Belanda. Konsep algemene beginselen van behoorlijk bestuur berkembang sebagai respons atas meluasnya peran negara dalam kehidupan masyarakat, yang menuntut adanya mekanisme pengendalian kekuasaan administratif.

Dalam perkembangannya, asas-asas ini tidak selalu dituangkan secara tertulis dalam undang-undang, tetapi dibentuk dan diperkaya melalui praktik peradilan administrasi. Hakim berperan aktif menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat untuk menilai kepatutan tindakan pemerintah. Dari sinilah AAUPB berkembang sebagai norma hukum yang bersifat dinamis dan kontekstual.

Di Indonesia, AAUPB diadopsi dan dikembangkan seiring dengan penguatan prinsip negara hukum pasca-reformasi. Kebutuhan akan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel mendorong AAUPB menjadi landasan normatif penting dalam penyelenggaraan administrasi negara.

Pengertian dan Karakteristik AAUPB dalam Hukum Administrasi

hukum administrasi

Photo :
  • https://siplawfirm.id/wp-content/uploads/2023/06/law2-980x653.jpg

Secara konseptual, AAUPB dapat dipahami sebagai seperangkat nilai etik dan prinsip hukum yang mengatur cara bertindak pemerintah dalam menjalankan kewenangannya. AAUPB tidak hanya mengatur apa yang boleh dilakukan pemerintah, tetapi juga bagaimana tindakan tersebut harus dilakukan agar tidak melanggar rasa keadilan.

Salah satu karakteristik utama AAUPB adalah sifatnya sebagai konsep terbuka. Artinya, AAUPB tidak memiliki rumusan tertutup dan final, melainkan terus berkembang mengikuti perubahan sosial, politik, dan hukum. Sifat terbuka ini memungkinkan AAUPB tetap relevan dalam menghadapi kompleksitas persoalan administrasi negara.

Halaman Selanjutnya
img_title