Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai Fondasi Etik dan Yuridis Negara Hukum

hukum administrasi
Sumber :
  • https://lokerpintar.id/wp-content/uploads/2021/08/Prospek-Kerja-Jurusan-Hukum-2.jpg

Selain itu, AAUPB memiliki daya ikat yang kuat meskipun sebagian besar bersifat tidak tertulis. Dalam praktik, pelanggaran terhadap AAUPB dapat berimplikasi serius terhadap keabsahan keputusan administrasi negara, bahkan berujung pada pembatalan oleh pengadilan.

Poligami Masa Rasulullah dan Poligami Kekinian: Analisis Historis dan Yuridis

Kedudukan AAUPB dalam Sistem Hukum Indonesia

hukum administrasi

Photo :
  • https://pdb-lawfirm.id/wp-content/uploads/2023/03/tata-usaha-negara.jpg

Urgensi Pencatatan Pernikahan dalam Islam dan Negara Hukum Modern

Dalam sistem hukum Indonesia, AAUPB menempati posisi strategis sebagai norma hukum tidak tertulis yang mengikat penyelenggara pemerintahan. Pandangan ini menegaskan bahwa hukum tidak identik dengan undang-undang semata, melainkan mencakup pula prinsip-prinsip dasar yang hidup dalam praktik hukum.

Penguatan kedudukan AAUPB tercermin dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara eksplisit mewajibkan setiap pejabat pemerintahan menjadikan AAUPB sebagai dasar dalam menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan administrasi. Ketentuan ini menandai transformasi AAUPB dari doktrin akademik menjadi norma hukum positif.

Kafa’ah dalam Perkawinan Islam: Antara Nilai Syariat, Realitas Sosial, dan Kepastian Hukum

Dengan pengakuan tersebut, AAUPB berfungsi sebagai jembatan antara hukum tertulis dan keadilan substantif. Pemerintah tidak lagi cukup berlindung di balik legalitas formal, tetapi juga dituntut memenuhi standar kepatutan dan keadilan.

Kedudukan AAUPB dalam Sistem Hukum Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, AAUPB menempati posisi strategis sebagai norma hukum tidak tertulis yang mengikat penyelenggara pemerintahan. Pandangan ini menegaskan bahwa hukum tidak identik dengan undang-undang semata, melainkan mencakup pula prinsip-prinsip dasar yang hidup dalam praktik hukum.

Penguatan kedudukan AAUPB tercermin dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara eksplisit mewajibkan setiap pejabat pemerintahan menjadikan AAUPB sebagai dasar dalam menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan administrasi. Ketentuan ini menandai transformasi AAUPB dari doktrin akademik menjadi norma hukum positif.

Dengan pengakuan tersebut, AAUPB berfungsi sebagai jembatan antara hukum tertulis dan keadilan substantif. Pemerintah tidak lagi cukup berlindung di balik legalitas formal, tetapi juga dituntut memenuhi standar kepatutan dan keadilan.

Fungsi AAUPB dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, AAUPB berfungsi sebagai pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan yang bersifat samar atau multitafsir. Melalui AAUPB, pejabat diarahkan untuk mengambil keputusan yang rasional, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan umum.

Halaman Selanjutnya
img_title