Peraturan Kebijakan dalam Sistem Hukum Administrasi Negara: Antara Diskresi, Legalitas, dan Perlindungan Hak
- https://pascasarjana.umsu.ac.id/wp-content/uploads/2023/01/ADM-LAW-576x375.jpg
Tipologi Peraturan Kebijakan dan Ruang Diskresi Pemerintahan
Dalam doktrin hukum administrasi, peraturan kebijakan dapat diklasifikasikan berdasarkan hubungannya dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan kebijakan intra-legal dibentuk dalam ruang kebebasan yang secara implisit diberikan oleh undang-undang. Di sisi lain, terdapat peraturan kebijakan yang menyimpangi norma undang-undang dalam batas toleransi tertentu demi mencapai keadilan substantif. Tipologi ini menunjukkan bahwa diskresi pemerintahan memiliki spektrum yang luas.
Namun, UU No. 30 Tahun 2014 memberikan pembatasan tegas bahwa diskresi hanya dapat dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan menghindari stagnasi pemerintahan. Dengan demikian, kebijakan yang menyimpangi hukum positif tidak dapat dibenarkan apabila melanggar hak warga negara atau bertentangan dengan tujuan pemberian kewenangan.
Fungsi, Pembatasan, dan Pengujian Peraturan Kebijakan
Fungsi utama peraturan kebijakan adalah melengkapi dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan abstrak. Ia menjadi sarana adaptif bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan konkret masyarakat. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Peraturan kebijakan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak boleh melanggar asas kepastian hukum, serta harus disusun secara rasional dan proporsional.
Dalam konteks pengujian, peraturan kebijakan tidak diuji melalui mekanisme uji materiil peraturan perundang-undangan, melainkan melalui pengujian terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya dalam sengketa tata usaha negara. Dengan demikian, peraturan kebijakan tetap berada dalam pengawasan hukum demi menjamin perlindungan hak warga negara.