Prinsip Demokrasi dan Negara Hukum dalam UUD

Hukum Tata Negara
Sumber :
  • https://assets.kompasiana.com/items/album/2023/11/13/pelanggaran-konstitusi-dan-legitimasi-kekuasaan-liputan6dotcom-655214caee794a0ec734d8e2.jpg?t=o&v=770

Olret –Dalam sistem ketatanegaraan modern, demokrasi dan negara hukum tidak dapat dipisahkan. Demokrasi memberikan legitimasi kekuasaan melalui kedaulatan rakyat, sementara negara hukum memastikan bahwa kekuasaan tersebut dijalankan dalam batas norma dan keadilan. Indonesia secara tegas menempatkan kedua prinsip ini dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai fondasi penyelenggaraan negara.

Transformasi Konstitusi dan Pergeseran Kekuasaan Negara

Pasca amandemen UUD 1945 pada periode 1999–2002, desain konstitusi Indonesia mengalami perubahan mendasar. Kedaulatan rakyat tidak lagi dimaknai secara simbolik, tetapi dilembagakan melalui mekanisme pemilihan umum, penguatan peran DPR, pembatasan kekuasaan eksekutif, serta pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi. Di sisi lain, prinsip negara hukum ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kombinasi dua prinsip inilah yang membentuk kerangka demokrasi konstitusional Indonesia saat ini.

Konsep Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Konstitusional

Fondasi Konstitusional Negara Hukum Indonesia

Kedaulatan rakyat merupakan inti dari prinsip demokrasi. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Rumusan ini menandai pergeseran penting dari konsep kedaulatan lembaga menuju kedaulatan konstitusional yang berbasis pada kehendak rakyat.

Dalam praktik demokrasi modern, kedaulatan rakyat tidak dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara, melainkan melalui sistem perwakilan. DPR sebagai lembaga legislatif memperoleh mandat rakyat untuk membentuk undang-undang, sementara Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 6A UUD 1945. Mekanisme ini memperkuat legitimasi politik sekaligus menciptakan keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara.

Peran Sumber Hukum, Konvensi, dan Traktat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Namun, demokrasi konstitusional tidak berhenti pada prosedur elektoral. Partisipasi publik, kebebasan berpendapat, serta perlindungan hak politik menjadi unsur penting agar kedaulatan rakyat tidak tereduksi menjadi sekadar rutinitas pemilu lima tahunan. Dalam konteks ini, demokrasi harus dipahami sebagai sistem yang terus bergerak menuju pemerintahan yang responsif, transparan, dan akuntabel.

Perkembangan Prinsip Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi Indonesia

Sejarah konstitusi Indonesia menunjukkan dinamika dalam penerapan kedaulatan rakyat. Pada masa sebelum amandemen UUD 1945, kekuasaan pembentukan undang-undang didominasi oleh Presiden, sementara DPR hanya memberikan persetujuan. Kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan dalam relasi kekuasaan dan melemahkan fungsi representasi rakyat.

Pasca amandemen, Pasal 20 UUD 1945 menegaskan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Perubahan ini memperkuat peran parlemen sebagai representasi politik rakyat dan mengurangi dominasi eksekutif dalam proses legislasi. Selain itu, penguatan sistem pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 menegaskan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagai instrumen utama pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia bergerak ke arah demokrasi yang lebih substantif, di mana rakyat tidak hanya memilih pemimpin, tetapi juga memiliki ruang konstitusional untuk mengawasi jalannya kekuasaan melalui mekanisme hukum dan politik.

Negara Hukum sebagai Pilar Pembatas Kekuasaan

Prinsip negara hukum dalam UUD 1945 bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tindakan penyelenggara negara tunduk pada hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang, melainkan harus berlandaskan aturan yang sah dan adil.

Konsep negara hukum Indonesia tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga perlindungan hak asasi manusia. Hal ini tercermin dalam pengaturan HAM yang komprehensif dalam Pasal 28A sampai Pasal 28J UUD 1945. Pengaturan tersebut memperluas jaminan konstitusional terhadap hak hidup, kebebasan berpendapat, hak memperoleh keadilan, serta perlindungan dari perlakuan diskriminatif.

Selain itu, pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif menjadi instrumen penting dalam mencegah konsentrasi kekuasaan. Sistem checks and balances yang dibangun pasca amandemen bertujuan menciptakan pemerintahan yang saling mengawasi dan mengoreksi, sehingga prinsip negara hukum tidak berhenti pada tataran normatif.

Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Demokrasi dan Supremasi Konstitusi

Pembentukan Mahkamah Konstitusi melalui Pasal 24C UUD 1945 menjadi tonggak penting dalam penguatan negara hukum Indonesia. Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.

Dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi tidak hanya berperan sebagai pengawal konstitusi, tetapi juga sebagai penjaga prinsip demokrasi. Melalui putusan-putusan strategis, Mahkamah Konstitusi kerap memperkuat hak konstitusional warga negara dan memastikan agar produk legislasi tidak bertentangan dengan nilai demokrasi dan keadilan.

Keberadaan lembaga ini sekaligus menunjukkan bahwa demokrasi tidak boleh berjalan tanpa kontrol hukum. Kekuasaan politik yang lahir dari proses demokratis tetap harus tunduk pada batasan konstitusional agar tidak melahirkan penyalahgunaan wewenang.

Tantangan Implementasi Demokrasi dan Negara Hukum

Meskipun kerangka konstitusional telah kuat, implementasi prinsip demokrasi dan negara hukum masih menghadapi berbagai tantangan. Praktik politik transaksional, lemahnya penegakan hukum, serta kualitas legislasi yang belum optimal menjadi persoalan yang terus berulang.

Di sisi lain, partisipasi publik dalam proses pembentukan kebijakan masih perlu diperkuat agar demokrasi tidak terjebak dalam formalitas prosedural. Negara hukum juga menuntut konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan tanpa diskriminasi dan intervensi politik.

Tantangan ini menunjukkan bahwa demokrasi dan negara hukum bukanlah tujuan akhir, melainkan proses berkelanjutan yang membutuhkan komitmen seluruh elemen bangsa, baik penyelenggara negara maupun masyarakat sipil.

Analisis 

Prinsip demokrasi dan negara hukum dalam UUD 1945 membentuk fondasi utama sistem ketatanegaraan Indonesia. Demokrasi memberikan legitimasi kekuasaan melalui kedaulatan rakyat, sementara negara hukum memastikan bahwa kekuasaan tersebut berjalan dalam koridor konstitusi dan keadilan. Amandemen UUD 1945 telah memperkuat kedua prinsip ini melalui penguatan peran DPR, pemilihan langsung Presiden, perlindungan HAM, serta pembentukan Mahkamah Konstitusi.

Namun, keberhasilan konstitusi tidak hanya diukur dari rumusan normatif, melainkan dari konsistensi pelaksanaannya. Tanpa integritas politik dan penegakan hukum yang kuat, demokrasi berpotensi kehilangan substansi, dan negara hukum berisiko menjadi sekadar formalitas. Oleh karena itu, tantangan ke depan adalah memastikan agar prinsip demokrasi dan negara hukum benar-benar hidup dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.