Fondasi Konstitusional Negara Hukum Indonesia
- https://gnews.co.id/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250425-WA0034.jpg?_t=1745596754
Keseimbangan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kebebasan yang dapat merusak tatanan sosial. Negara hukum yang sehat adalah negara yang warganya sadar akan haknya, tetapi juga memahami batasan konstitusional dan kewajiban sosialnya.
Keadilan Sosial sebagai Tujuan Akhir Penyelenggaraan Negara
Keadilan sosial merupakan tujuan utama yang ingin dicapai oleh sistem ketatanegaraan Indonesia. Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa tujuan bernegara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Pasal 33 dan Pasal 34 menjadi landasan konstitusional bagi kebijakan ekonomi dan sosial yang berorientasi pada kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat (3) menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan ini mengandung mandat konstitusional agar negara tidak menyerahkan sepenuhnya sektor strategis kepada mekanisme pasar bebas. Negara wajib hadir melalui regulasi, pengawasan, dan intervensi kebijakan untuk memastikan distribusi kesejahteraan yang adil.
Sementara itu, Pasal 34 menegaskan tanggung jawab negara dalam melindungi kelompok miskin dan rentan. Program jaminan sosial, bantuan pendidikan, serta layanan kesehatan merupakan wujud konkret dari amanat konstitusi. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada tata kelola yang transparan dan bebas korupsi.
Integrasi Ketuhanan, HAM, dan Supremasi Hukum dalam Tata Kelola Modern
Integrasi nilai ketuhanan, perlindungan HAM, dan supremasi hukum menjadi kunci dalam membangun tata kelola negara yang modern dan berkelanjutan. Supremasi hukum memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menegaskan asas keadilan, keterbukaan, dan partisipasi publik. Prinsip ini penting untuk memastikan bahwa hukum yang dibentuk tidak hanya sah secara formal, tetapi juga diterima secara sosial.
Tantangan ke depan adalah menjaga konsistensi antara norma hukum dan praktik penyelenggaraan negara. Reformasi birokrasi, penguatan lembaga pengawas, serta peningkatan literasi hukum masyarakat menjadi agenda strategis untuk memastikan bahwa nilai-nilai konstitusional benar-benar hidup dalam realitas sehari-hari.