Fondasi Konstitusional Negara Hukum Indonesia
- https://gnews.co.id/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250425-WA0034.jpg?_t=1745596754
Olret –Bangunan ketatanegaraan Indonesia tidak lahir dari ruang hampa sejarah. Para pendiri bangsa merumuskan dasar negara dengan mempertimbangkan realitas sosial, kemajemukan agama, serta kebutuhan akan sistem hukum yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 tidak hanya berfungsi sebagai pernyataan kemerdekaan, tetapi juga sebagai arah ideologis penyelenggaraan negara. Di dalamnya terkandung nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial yang menjadi roh dari sistem hukum nasional. Dalam konteks negara hukum modern, nilai-nilai tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan publik, praktik penegakan hukum, dan tata kelola pemerintahan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
Cita Ketuhanan dalam Sistem Demokrasi Konstitusional
Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila memiliki kedudukan strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Prinsip ini bukan hanya simbol religiusitas, tetapi juga fondasi etika publik yang membatasi perilaku penyelenggara negara. Dalam demokrasi konstitusional, kekuasaan politik tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab moral. Hal ini menjadi penting karena demokrasi tanpa nilai dapat terjebak pada dominasi mayoritas, politik uang, serta manipulasi kekuasaan.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan ini menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia bukan demokrasi absolut, melainkan demokrasi yang dibatasi oleh konstitusi dan nilai luhur bangsa. Ketuhanan berfungsi sebagai pengingat bahwa kebijakan publik harus mencerminkan keadilan, kejujuran, serta kepedulian terhadap kelompok lemah. Dalam praktik pemerintahan, nilai ini seharusnya tercermin dalam pengambilan keputusan yang mengutamakan kepentingan umum, bukan sekadar kepentingan politik jangka pendek.
Lebih jauh, integrasi ketuhanan dan demokrasi juga menciptakan ruang dialog antarumat beragama. Negara tidak memihak satu agama tertentu, tetapi menjamin kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, demokrasi Indonesia berkembang dalam kerangka toleransi, saling menghormati, dan kehidupan sosial yang harmonis.
Relasi Negara Hukum dan Nilai Syariat dalam Kerangka Pancasila
Hubungan antara hukum negara dan nilai syariat agama sering menjadi diskursus yang sensitif dalam kehidupan berbangsa. Sejarah mencatat bahwa para pendiri bangsa memilih jalan kompromi konstitusional dengan menempatkan Pancasila sebagai dasar negara yang inklusif. Keputusan ini bertujuan menjaga persatuan nasional di tengah keberagaman etnis, budaya, dan agama.