UUD 1945 sebagai Pilar Konstitusi Indonesia

konstitusi
Sumber :
  • https://vivajusticia.law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/180/2018/02/PPKI_ratio-16x9.jpg

Olret – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan negara. Sejak dirumuskan oleh BPUPKI dan disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945, konstitusi ini terus mengalami dinamika politik dan hukum yang panjang.

Transformasi Konstitusi dan Pergeseran Kekuasaan Negara

Empat kali amandemen pada periode reformasi (1999–2002) menandai transformasi besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dari model kekuasaan terpusat menuju sistem yang lebih demokratis, akuntabel, dan berbasis supremasi hukum.

Dalam konteks negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai dokumen normatif, tetapi juga sebagai instrumen pengendali kekuasaan.

Fondasi Konstitusional Negara Hukum Indonesia

Sejarah Pembentukan dan Perjalanan Konstitusi Indonesia

Konstitusi sebagai Fondasi Negara Hukum

Photo :
  • pexel.com

Aspek-Aspek Pengubah Hukum

Pembentukan UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari konteks perjuangan kemerdekaan. Sidang kedua BPUPKI pada Juli 1945 menjadi momentum perumusan dasar negara yang kemudian disahkan oleh PPKI sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan.

Dalam perkembangannya, Indonesia sempat menggunakan Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950 sebagai konsekuensi perubahan bentuk negara. Namun, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 kembali diberlakukan sebagai konstitusi negara.

Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia bukanlah produk statis, melainkan hasil kompromi politik dan kebutuhan kenegaraan. Perubahan bentuk negara, ketidakstabilan politik, hingga tuntutan demokratisasi mendorong perlunya penyesuaian konstitusional.

Reformasi 1998 menjadi titik balik penting yang membuka ruang koreksi terhadap praktik ketatanegaraan sebelumnya, sekaligus mempertegas posisi konstitusi sebagai instrumen pembatas kekuasaan.

Struktur dan Sistematika UUD 1945 Pasca Amandemen

Konsisten Dalam Melakukan Pekerjaan

Photo :
  • Freepik.com

Secara sistematika, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Pembukaan memuat nilai-nilai fundamental negara seperti tujuan nasional, dasar negara Pancasila, serta prinsip kedaulatan rakyat. Sementara Batang Tubuh setelah amandemen memuat 16 bab, 37 pasal dengan tambahan ayat-ayat baru, aturan peralihan, dan aturan tambahan yang memperkaya pengaturan ketatanegaraan.

Perubahan struktur pasca amandemen membawa implikasi besar, terutama dengan dimasukkannya Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang mempertegas jaminan konstitusional terhadap hak warga negara.

Selain itu, pembentukan lembaga baru seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta penguatan peran Mahkamah Konstitusi menunjukkan arah konstitusi yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan demokrasi konstitusional.

Struktur ini tidak hanya bersifat formal, tetapi juga mencerminkan paradigma baru dalam tata kelola negara, yakni keseimbangan kekuasaan, perlindungan hak asasi, serta penguatan mekanisme checks and balances antar lembaga negara.

Mekanisme Perubahan UUD 1945 dan Karakter Konstitusi

Pasal 37 UUD 1945 mengatur prosedur perubahan konstitusi yang mensyaratkan kehadiran sekurang-kurangnya dua pertiga anggota MPR dan persetujuan minimal dua pertiga dari anggota yang hadir. Mekanisme ini menunjukkan bahwa perubahan konstitusi tidak dapat dilakukan secara mudah, melainkan harus melalui konsensus politik yang kuat.

Dalam kajian hukum tata negara, karakter ini menempatkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang relatif rigid. Kekakuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga stabilitas konstitusional agar perubahan tidak dilakukan secara serampangan. Namun, pengalaman empat kali amandemen membuktikan bahwa sistem perubahan tetap memungkinkan pembaruan substansi konstitusi sepanjang terdapat kehendak politik dan kebutuhan publik yang mendesak.

Dibandingkan dengan konstitusi negara lain seperti Prancis dan Irlandia yang mensyaratkan referendum rakyat, mekanisme perubahan UUD 1945 menempatkan MPR sebagai aktor utama. Hal ini mencerminkan model perwakilan politik yang masih menjadi karakter utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Kedudukan UUD 1945 dalam Hierarki Hukum Nasional

Sebagai hukum dasar tertulis, UUD 1945 menempati posisi tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Seluruh peraturan di bawahnya, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, wajib bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

Pembukaan UUD 1945 juga dipahami sebagai staatsfundamentalnorm atau norma dasar negara yang menjadi rujukan moral dan filosofis pembentukan hukum nasional. Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi memainkan peran strategis sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution) melalui kewenangan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.

Selain hukum dasar tertulis, praktik ketatanegaraan Indonesia juga mengenal konvensi ketatanegaraan sebagai hukum dasar tidak tertulis. Namun, keberadaan konvensi tetap tunduk pada prinsip supremasi konstitusi, sehingga tidak boleh bertentangan dengan norma UUD 1945.

Catatan Penting

Keberadaan UUD 1945 tidak hanya berfungsi sebagai dokumen hukum formal, tetapi juga sebagai instrumen politik hukum yang menentukan arah pembangunan demokrasi dan negara hukum Indonesia. Empat kali amandemen telah membawa perubahan struktural yang signifikan, mulai dari penguatan perlindungan HAM, pembatasan kekuasaan eksekutif, hingga pembentukan lembaga pengawal konstitusi.

Namun, tantangan ke depan tidak berhenti pada aspek normatif. Implementasi nilai-nilai konstitusi dalam praktik pemerintahan masih menjadi pekerjaan besar. Ketegangan antara kepentingan politik dan supremasi hukum kerap menguji konsistensi penerapan UUD 1945.

Oleh karena itu, penguatan budaya konstitusional, kesadaran hukum masyarakat, serta integritas lembaga negara menjadi faktor kunci agar UUD 1945 tidak hanya menjadi teks hukum, tetapi benar-benar hidup dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.