Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai Fondasi Kepastian Hukum Nasional
- pexel.com
Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik
Asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik merupakan pedoman normatif yang harus diperhatikan oleh pembentuk undang-undang agar regulasi yang dihasilkan berkualitas dan berdaya guna.
Asas-asas ini berfungsi sebagai jembatan antara nilai hukum dan norma positif yang dituangkan dalam peraturan tertulis. Tanpa asas yang jelas, pembentukan peraturan perundang-undangan berpotensi melahirkan aturan yang sulit diterapkan, tidak efektif, bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu, asas pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa regulasi yang dibentuk tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan dan kebutuhan nyata masyarakat.
Asas Formal dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Asas formal berkaitan erat dengan prosedur, mekanisme, dan kewenangan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas kejelasan tujuan menuntut agar setiap peraturan dirancang dengan arah dan sasaran yang tegas sehingga tidak menyimpang dari tujuan pembentukannya.
Asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat menegaskan pentingnya kewenangan, karena peraturan yang dibentuk oleh lembaga yang tidak berwenang berpotensi batal demi hukum. Asas perlunya pengaturan menekankan bahwa pembentukan peraturan harus didasarkan pada kebutuhan riil, bukan sekadar kehendak politis.
Asas dapat dilaksanakan mengharuskan peraturan disusun dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat agar dapat diterapkan secara efektif. Sementara itu, asas konsensus mencerminkan pentingnya partisipasi dan penerimaan masyarakat terhadap peraturan yang dibentuk.
Asas Material dan Peran Pancasila dalam Pembentukan Regulasi
Asas material berkaitan dengan substansi atau isi peraturan perundang-undangan agar selaras dengan nilai keadilan dan kemanusiaan. Asas kejelasan terminologi dan sistematika menuntut penggunaan bahasa hukum yang lugas, logis, dan mudah dipahami untuk menghindari penafsiran yang beragam.
Asas dapat dikenali menegaskan pentingnya keterbukaan dan akses publik terhadap peraturan perundang-undangan. Asas persamaan di depan hukum dan asas kepastian hukum menjamin bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil serta perlindungan hukum yang sama.
Dalam konteks Indonesia, seluruh asas material tersebut harus berpijak pada Pancasila sebagai cita hukum nasional yang menjadi sumber nilai dalam pembentukan setiap peraturan perundang-undangan.