Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai Fondasi Kepastian Hukum Nasional

Konstitusi sebagai Fondasi Negara Hukum
Sumber :
  • pexel.com

Olret – Peraturan perundang-undangan merupakan sarana utama negara dalam mengatur, mengarahkan, serta membatasi perilaku warga negara dan penyelenggara pemerintahan. Sebagai norma hukum tertulis yang mengikat secara umum, peraturan perundang-undangan tidak hanya berfungsi menciptakan ketertiban, tetapi juga menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Pengujian Peraturan Perundang-Undangan: Menjaga Konstitusionalitas, Kepastian Hukum, dan Keadilan Regulasi

Oleh karena itu, pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dapat dilepaskan dari asas-asas hukum yang menjadi landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, pembaruan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menegaskan pentingnya asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Aspek-Aspek Pengubah Hukum

Peraturan Perundang-undangan sebagai Pilar Negara Hukum

Dalam negara hukum, keberadaan peraturan perundang-undangan merupakan manifestasi konkret dari prinsip supremasi hukum. Segala tindakan pemerintah dan warga negara harus didasarkan pada hukum yang tertulis dan berlaku umum.

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan perundang-undangan berfungsi sebagai instrumen pembatas kekuasaan sekaligus pelindung hak-hak warga negara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengatur secara rinci tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan.

Pengaturan ini bertujuan menciptakan konsistensi sistem hukum nasional serta mencegah lahirnya peraturan yang tumpang tindih atau bertentangan satu sama lain, termasuk dalam konteks pembentukan peraturan daerah yang sering kali menghadapi persoalan harmonisasi dengan peraturan di atasnya.

Asas-Asas Hukum Umum dalam Sistem Perundang-undangan

Asas hukum umum merupakan prinsip dasar yang hidup dan berkembang dalam sistem hukum sebagai roh dari setiap peraturan perundang-undangan. Asas non-retroaktif atau asas legalitas menegaskan bahwa hukum tidak berlaku surut demi melindungi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Asas lex superior derogat legi inferiori memastikan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan dihormati, sehingga peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Asas lex specialis derogat legi generali memberikan ruang bagi pengaturan yang bersifat khusus untuk mengesampingkan ketentuan umum, sedangkan asas lex posterior derogat legi priori menegaskan keberlakuan peraturan yang lebih baru. Keseluruhan asas ini menunjukkan bahwa sistem hukum tidak berdiri secara acak, melainkan tersusun secara logis dan sistematis untuk menjaga keteraturan hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title