Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai Fondasi Kepastian Hukum Nasional
- pexel.com
Analisis
Asas hukum umum dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan fondasi utama bagi terwujudnya sistem hukum yang tertib dan berkeadilan. Penguatan kerangka hukum melalui UU 12/2011 jo. UU 13/2022 menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan regulasi yang transparan, partisipatif, dan berkualitas.
Namun, efektivitas asas-asas tersebut sangat bergantung pada konsistensi penerapannya dalam praktik legislasi. Apabila asas hanya dipahami sebagai formalitas normatif, maka tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan tidak akan tercapai secara optimal.
Oleh karena itu, internalisasi asas hukum oleh pembentuk undang-undang dan penegak hukum menjadi kunci agar setiap regulasi benar-benar mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.